Korban Penipuan Lolos PNS Bertambah, Total Rp 1,2 Miliar

Pelaporan

Bengkulutoday.com – Korban dugaan penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 kembali bertambah. Senin (18/11/2019) kemarin, 2 orang korban kembali melapor ke Unit Pidum Polres Bengkulu Selatan.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Deddy Nata SIK melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi Fitrianto SH SIK disampaikan Kanit Pidum Ipda Priyanto membenarkan pihaknya kemabali telah menerima laporan korban dugaan penipuan CPNS .

"Iya benar, korban kembali bertambah. Kemarin ada yang melapor atas nama dua orang korbannya. Yang melapor itu Veronica Wijaya, warga Desa Durian Seginim,” kata Kanit Pidum Priyanto.

Disampaikan Priyanto, kali ini untuk terlapornya bukan terlapor yang pertama, yakni berinisial Mi. "Tapi diduga dan kemungkinan masih ada kaitannya dengan terlapor pertama," ujarnya.

Kronoligis kejadian, untuk korban atas nama Veronica Wijaya warga Desa Durian Seginim, Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan ini, awalnya ditelpon oleh terlapor Mi untuk dicarikan orang yang ingin menjadi PNS.

"Nah, kebetulan ada 2 orang keponakannya yang tertarik dengan tawaran tersebut, namun kedua ponakan Veronica ini belum mempunyai uang. Karena ia (Veronika) berniat untuk membantu kedua keponakannya itu untuk menjadi PNS, lalu dengan menggunakan uang pribadinya sebesar Rp 510 juta disetor kepada terlapor," katanya.

Uang tersebut disetorkan kepada terlapor MI secara bertahap sebanyak 4 kali. Terlapor ini merupaka puteri terlapor Ni yang sudah menjalani pemeriksaan penyidik Pidum beberapa hari yang lalu

“Pertama uang itu disetor pada bulan April 2019 sebesar Rp 100 juta, kemudian bulan Mei 2019 setor lagi sebesar Rp 300 juta, bulan Juni Rp 10 juta dan terakhir bulan Juli Rp 100 juta,” beber Priyanto.

Awalnya ungkap Kanit Pidum, Korban ini dimintai uang oleh Mi sebesar Rp 550 juta untuk 2 orang yang akan menjadi PNS. Namun uang yang baru di setor sebesar Rp 510 juta, pungkasnya.

Informasi didapat media ini, hingga saat ini total korbannya sebanyak 7 orang. Sebelumnya, selain 3 orang anak mantan Camat Pasar Manna yang melapor dengan kerugian mencapai Rp 700 juta, ada juga 2 orang warga desa Ketaping Kecamatan Manna yang melapor dengan dengan kerugian Rp 200 juta dan ditambah 2 orang warga desa Durian Seginim. Maka total kerugian dari kasus ini mencapai Rp 1.210.000.000 atau Rp 1.2 miliar.

Saat ini penyidik masih terus melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti yang akurat untuk proses hukum selanjutnya. (fong)