Konvoi Kelulusan, Polres Bengkulu Tahan 42 Unit Motor Pelajar Selama Sebulan

Satlantas Polres Bengkulu melakukan pembinaan

Bengkulutoday.com - Sebanyak 42 unit kendaraan bermotor jenis roda dua ditilang dan ditahan selama sebulan oleh Satlantas Polres Bengkulu sejak Sabtu (2/5/2020). 42 unit kendaraan bermotor jenis roda dua tersebut ditahan Polres Bengkulu lantaran terlibat konvoi merayakan kelulusan para pelajar.

"Kita tahan selama sebulan, selain menilang dan menahan motor, kami juga melakukan pembinaan kepada peserta konvoi pelajar, rinciannya 57 pelajar, 33 diantaranya pelajar laki-laki dan 24 pelajar perempuan, mereka setelah dilakukan pembinaan dijemput orang tuanya masing-masing," kata Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak S.IK melalui Kasat Lantas AKP Agis Arya Denawan S.IK.

Dikatakan Kasat Lantas, pihaknya melakukan pengamanan serta tindakan tegas tersebut sesuai dengan aturan yang ada ditambah lagi dengan adanya maklumat Kapolri tentang penanggulangan penyebaran virus corona (Covid – 19).

Kasat lantas mengatakan, kegiatan yang dilakukan oleh para pelajar yang melakukan aksi konvoi dan coret – coret tersebut dapat membahayakan pengguna jalan lainnya sehingga akan dilakukan tindakan tegas yakni dengan melakukan penahanan kendaraan selama sebulan serta di berikan tilang.

Terpisah, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H mengimbau kepada seluruh orang tua untuk lebih peduli terhadap anak anaknya dan dapat mengontrol keberadaan anaknya sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali agar penularan covid-19 cepat bisa diatasi.