Komnas HAM Kawal Timsus Polri Tindak Lanjuti Temuan soal Tewasnya Laskar FPI

Komnas HAM memaparkan hasil investigasi tewasnya enam anggota laskar FPI.

Bengkulutoday.com - Kepolisian RI membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti temuan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait adanya Pelanggaran HAM dalam insiden penembakan empat laskar FPI. Komnas HAM akan terus mengawal kerja dari tim kepolisian hingga kasus ini selesai.

"Kami akan mengawal kerja-kerja tim dari kepolisian," ujar komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara melalui pesan singkat, Sabtu (09/01/2021).

Beka sangat mengapresiasi respons dari kepolisian atas temuan yang didapatkan oleh Komnas HAM. Menurutnya, Komnas HAM juga siap melakukan koordinasi jika diperlukan. 

"Kami akan memantau pelaksanaan rekomendasi Komnas," kata Beka.

"Siap juga untuk berkoordinasi kalau ada yang diperlukan dari Komnas HAM," lanjutnya.

Sebelumnya, Kapolri Jendral Idham Azis memberikan arahan terkait adanya pelanggaran HAM dalam insiden penembakan empat orang anggota laskar FPI. Ia membentuk tim khusus merespons temuan Komnas HAM tersebut.

"Kapolri Jenderal Idham Azis merespons dengan menginstruksikan membentuk tim khusus (Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, dan Divisi Propam Polri) untuk menindaklanjuti temuan dari Komnas HAM," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui keterangan tertulis, Jumat (08/01/2021).

Tim khusus ini nantinya dinilai akan bekerja secara maksimal. Polri akan mengusut oknum terkait penemuan Komnas HAM secara terbuka dan profesional.

"Tentunya tim khusus ini akan bekerja maksimal, profesional, dan terbuka dalam mengusut oknum polisi terkait kasus itu," tuturnya.

Komnas HAM mengungkapkan tewasnya 4 laskar FPI merupakan pelanggaran HAM. Komnas HAM sebelumnya memaparkan hasil investigasi peristiwa tewasnya enam orang laskar FPI. Hasilnya, Komnas HAM menemukan tewasnya empat orang laskar FPI merupakan pelanggaran HAM.

Komnas HAM menjelaskan bukti-bukti yang mereka peroleh mulai temuan di lapangan, voice note, hingga screenshot CCTV. Komnas HAM juga telah memeriksa polisi, keluarga korban, pihak FPI, hingga saksi di lokasi. Komnas HAM memanggil pula sejumlah ahli.

Hasilnya, memang ada peristiwa pembuntutan terhadap Habib Rizieq Shihab oleh polisi pada saat itu. Dalam proses itu, ada enam orang laskar FPI yang tewas dalam dua konteks yang berbeda.

"Terdapat enam orang meninggal dunia dalam dua konteks peristiwa yang berbeda," kata komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam jumpa pers, pada Jumat (08/01/2021).

Pada konteks pertama, terjadi di Jalan Internasional Karawang hingga diduga mencapai Km 48 Tol Cikampek. Komnas HAM menyebut ada baku tembak antara laskar FPI dan polisi. Dua orang laskar FPI tewas di momen peristiwa ini.

"Substansi konteksnya merupakan peristiwa saling serempet antar mobil dan saling serang antara petugas, dan laskar FPI bahkan dengan menggunakan senjata api," jelasnya.

Konteks kedua, ini yang disebut Komnas HAM ada pelanggaran HAM, terjadi setelah Km 50 Tol Cikampek. Empat orang anggota laskar FPI yang masih hidup dibawa oleh polisi dan kemudian ditemukan tewas.

"Sedangkan terkait peristiwa Km 50 ke atas, terdapat 4 orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian ditemukan tewas sehingga peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia," kata Choirul Anam.

Tewasnya empat anggota laskar FPI setelah di Km 50 ini, menurut Komnas HAM, merupakan peristiwa unlawful killing.

"Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam 1 waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya tindakan unlawful killing terhadap empat orang anggota laskar FPI," ungkapnya.

 

Sumber : Detiknews.com