Komjak RI Dukung Kejati Tuntaskan Kasus Korupsi Sumber Daya Alam

Kejari Bengkulu
Kejari Bengkulu

Bengkulutoday.com - Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor)  dalam bentuk fisik dan perusahaan merupakan hal yang sudah biasa dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan jajaran Wilayah  Bengkulu.

Namun selama ini untuk bengkulu belum pernah melakukan penanganan dugaan korupsi sumber daya alam (SDA).  Sebelumnya penanganan kasus dugaan korupsi dibidang SDA tersebut, menjadi asistensi  khusus oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam  berkunjung di Bengkulu beberapa waktu lalu.

Menyikapi hal ini, Komisioner Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia, dalam kunjungannya  kerja di Kejaksaan Negeri Bengkulu, sekarang ini dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi dalam bidang SDA harus dilakukan.

“Saat ini sudah dilakukan langkah strategi yang perlu untuk melaksanakan keinginan pemerintah yang tentunya supaya, karena itu juga merupakan aset-aset pemerintah,”kata  Yuswa Kusumah.

Kendati itu, pihak aparat penegak hukum  cepat mengambil tindakan terkait persoalan ini. Jika dibiarkan begitu saja maka aset akan hilang.


"Kalau tidak segera ditindak lanjuti bisa hilang nanti aset aset keberadaannya yang  seharusnya milik  pemerintah," jelasnya.

Dalam hal ini pihak kita  mensuport penuh untuk  penanganan tipikor dalam bidang SDA yang menjadi astensi Jampidsus.

"Kita sangat mendukung penuh aparat penegak hukum  mengungkap kasus tipikor dalam bidang sumber daya alam," dukungnya.

Seperti  kita diketahui bersama, memang dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dibidang Sumber Daya Alam belum pernah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk melakukan pengungkapan. [Jk]

NID Old
8170