Ketua Komisi II DPR RI Paparkan Sinerginya UU Pemilu dan UU Dukcapil Pada Rakornas I Dukcapil 2019

Rapat Koordinasi Nasional I Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2019
Rapat Koordinasi Nasional I Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2019

Bengkulutoday.com  - Ketua Komisi II DPR RI Zainuddin Amali menyampaikan persiapan Pemilu serentak Tahun 2019 dan paparkan regulasi kepemiluan dan kependudukan pada Rapat Koordinasi Nasional I Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2019, di Hotel Clarion Makassar, Jum'at (8/2/2019).

Ia mengatakan, bahwa di bidang Pemilu melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah berhasil ditetapkan kebijakan yang monumental dengan penyelenggaraan Pemilu serentak, baik Pemilu Presidendan Wakil Presiden, maupun Anggota MPR, DPD, DPR dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota. di dalam Pasal 347 UU Nomor 7 Tahun 2019, diamanatkan bahwa pemungutan suara Pemilu diselenggarakan secara serentak. Dan Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU, yaituTanggal Pemungutan Suara sudah ditetapkan yaitu tanggal 17 April 2019.

Selain itu, Zainuddin mengungkapkan juga di bidang Administrasi Kependudukan telah ditetapkan UU Nomor 24 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk Indonesia dan Warga Negara Indonesia yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia menuju terciptanya nomor identitas tunggal penduduk.

“Di dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 ini dua kebijakan Nasional yang fenomenal ini kita satukan. Di dalam Pasal 348 UU Nomor 7 Tahun 2019, diamanatkan bahwa  Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS meliputi pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang terdaftar pada daftar pemilih tetap di TPS yang bersangkutan; pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang terdaftar pada daftar pemilih tambahan; pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan; dan penduduk yang telah memiliki hak pilih,” terangnya.

Melalui kebijakan ini, Zainuddin  mengharapkan pemanfaatan KTP-el bagi berbagai kepentingan dalam kehidupan berkebangsaan ini dapat terus ditingkatkan. Berdasarkan capaian perekaman dan penerbitan KTP-el yang saat ini sudah mencapai 97,3 % dari total wajib KTP-el, maka ini merupakan kinerja yang luar bisa dari Jajaran Dukcapil seluh Indonesia. 

“Saya mewakili Komisi II DPR RI menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Menteri Dalam Negeri khususnya Dirjen Dukcapil beserta jajarannya beserta Dinas Dukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota. terus tingkatkan kinerja dan semangat pengabdian kepada Bangsa dan Negara," imbuhnya. 

Zainuddin berpesan bahwasanya tugas jajaran Dukcapil ke depan semakin penuh tantangan sehingga harus berinovasi agar dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat yang semakin maju. 

"Presiden telah mencanangkan Revolusi 4.0 sebagai roadmap menuju Masyarakat Society 5.0. Oleh karena itu sekali lagi saya memberikan apresiasi kepada Menteri Dalam Negeri yang telah mencanangkan Dukcapil go Digital pada Rakornas kali ini. Saya berharap substansi go digital yang telah dirumuskan dalam peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 7 Tahun 2019 tentang pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring dapat segera diimplementasikan," ungkapnya.

Zainuddin selaku Ketua Komisi II DPR RI mewakili anggota lainnya mengungkapkan  siap memberikan dukungan secara penuh terhadap inovasi-inovasi yang membahagiakan masyarakat. 

“Kami menunggu usulan konkrit dari Kementerian Dalam Negeri terkait penerapan ini kalau bisa satu dua bulan ini pelayanan Dukcapil sudah bisa dilaksanakan berbasis web atau melalui kios-kios layanan Dukcapil, sehingga masyarakat bisa mengakses pelayanan dari rumah masing-masing atau di Kios layanan yang ada di lingkungan mereka. Ini merupakan lompatan besar sebagai suatu inovasi yang solutif untuk membahagiakan masyarakat," pungkasnya. (Rls)

NID Old
8393