Ketua DPRD Kepahiang : Masalah RS Dua Jalur, Patuhi Saja UU

Rapim Unsur Pemerintahan Kabupaten Kepahiang

Kepahiang, Bengkulutoday.com - Persoalan rumah sakit dua jalur yang berlokasi di Kelurahan Durian Depun, Kecamatan Merigi yang rencananya akan dioperasikan oleh Kabupaten Rejang Lebong kembali dibahas pada rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kamis (27/2/20). Rapim di ruang rapat Bupati Kepahiang ialah pembahasn Ideologi Politik Sosial Budaya Pertahanan dan Keamanan.

Rapat yang dihadiri unsur Forkompimda Kabupaten Kepahiang dalam kesempatan itu Ketua DPRD Kepahiang menyampaikan terkait persoalan rencana akan dioperasikannya RS Dua Jalur. Ia berharap unsur pemerintahan dapat menjaga Kabupaten Kepahiang, di tahun politik menghadapi Pilkada jangan sampai masyarakat terprovokasi.

"Saya sepakat dengan bupati bahwa permasalahan dua jalur ini sudah ditangani oleh Kementerian Dalam Negeri, rumah sakit ini untuk kebutuhan kesehatan masyarakat luas. Akan tetapi kita pahami bersama UU 39 /2003 ini kan jelas bahwa RSUD dua jalur itu berada di wilayah Kabupaten Kepahiang, artinya siapapun ingin mengelolanya harus tunduk pada aturan yang ada," jelas Windra.

Terkait perizinan pengelolaanya harus ada MOu yang jelas, belum lagi bicara dampak limbah medisnya jika RSUD ini dioperasionalkan efeknya bisa menimbulkan permasalahan lagi bagi warga masyarakat Kabupaten Kepahiang kalau tidak ditangani dengan benar.

"Banyak hal yang harus diperhatikan, selain masalah dampak lingkungan yang akan dirasakan masyarakat Kepahiang. Kemudian persoalan retribusi, yang harapan kita masyarakat Kepahiang juga ada dampak ekonomi disitu," jelas Windra.