Ketua Dewan Lebong Penampar Dokter Ditetapkan Tersangka

Demo masyarakat Lebong terkait aksi penamparan terhadap dokter oleh ketua DPRD Lebong
Demo masyarakat Lebong terkait aksi penamparan terhadap dokter oleh ketua DPRD Lebong

Bengkulutoday.com - Ketua DPRD Kabupaten Lebong Teguh Raharjo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lebong. Teguh dijadikan tersangka atas kasus penamparan terhadap dokter intership RSUD Lebong yang sempat menjadi isu hangat belakangan ini. 

Dilansir dari kantor berita Rmolbengkulu.com, Minggu 15 Oktober 2017, Kapolres Lebong AKBP Andree Ghama Putra melalui Kasat Reskrim AKP Yosril Radiansyah menerangkan penetapan Teguh sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi dan pengumpulan barang bukti.

Teguh Raharjo Eko Purwoto ditetapkan tersangka berdasarkan pasal 352 KUHP yang berbunyi "Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiyaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".

Pidana dapat ditambah sepertiga bagi yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.

Direncanakan pada Selasa (17/10/2017), dengan menyandang status tersangka Teguh Raharjo Eko Purwoto akan dipersidangkan di Pengadilan Negeri Lebong. 

"Selasa nanti akan dipersidangkan di PN Lebong, karena ini masuk dalam Tindak Pidana Ringan (Tipiring), maka polisi bertindak mewakili jaksa selaku penuntut umum dipengadilan, prosesnyapu kita ditempuh juga melalui proses Tipiring juga," jelasnya. (**)

NID Old
3317