Ketiduran Usai Bersetubuh dengan Gadis 12 Tahun di Pondok, Perbuatan Terduga Pelaku Akhirnya Terbongkar

Press rilis Polres Seluma

Seluma, Bengkulutoday.com - Menjelang subuh tidak mendapati sang putri berada di kamar, seorang ibu warga Kecamatan Semidang Alas, Kabupaten Seluma ini terkejut mendengar pengakuan putri kecilnya jika dia telah 2 kali disetubuhi teman lelakinya.

“Hari ini kita melaksanakan press conference tentang tindak pidana persetubuhan atau pencabulan anak di bawah umur. Ini kejadian dilaporkan ke kita tanggal 12 Mei, untuk TKP nya (tempat kejadiannya) di Kecamatan Semidang Alas,” jelas Kapolres Seluma AKBP Swittanto Prasetyo, Kamis 28 Mei 2020.

Korban sebut saja namanya Mawar, remaja perempuan berusia 12 tahun. “Kemudian untuk pelaku berinisial ARS, 19 tahun, dia tidak ada pekerjaan.” Jelasnya.

Kronologis tindak pencabulan ini terbongkar, saat ibu korban yang akan membangunkan anaknya untuk sahur puasa Ramadhan tidak mendapati keberadaan sang anak di kamar.

“Sekitar jam 03.30 pagi atau waktu subuh ibu korban hendak membangunkan korban, dicari-cari tidak ada. 30 menit kemudian putrinya ini keluar dari kamar. Saat ditanya dari mana? Korban tidak mau menjawab dan hanya menyampaikan permintaaan maaf ke orang tuanya,” ungkap Kapolres.

Penasaran dengan tingkah aneh putrinya ini, ibu korban kemudian meminta saudaranya untuk mengorek keterangan dari korban.

“Setelah ditanya oleh saudaranya, korban menyampaikan kalau tadi malam antara pukul satu sampai jam tiga korban telah disetubuhi pelaku,” imbuh Kapolres.

Diceritakan oleh korban, ungkap Kapolres, tindak persetubuhan antara korban dan pelaku telah dilakukan sebanyak dua kali dan dilakukan di pondok sawah, belakang rumah korban.

“Antara korban dan pelaku kenal dekat, karena bertetangga. Mereka sering berkomunikasi melalui aplikasi messengger,” jelasnya.

Malam hari sesaat sebelum kejadian pelaku menghubungi korban melalui messenger. Sekira jam 01.30 korban keluar dari kamar melalui jendela.  Kemudian mereka pergi ke pondok di tengah sawah yang berjarak 100 meter.

Ketika melakukan tindak persetubuhan yang kedua ini, korban dan pelaku tertidur. Mereka terbangun sekira jam 4 subuh.

Sedangkan untuk kejadian yang pertama, pelaku tidak ingat kapan waktunya. Hanya saja perbuatan itu juga dilakukan pada tengah malam dan di pondok itu juga.

Sementara itu pelaku yang dihadirkan saat press conference di halaman Mapolres Seluma mengaku menyesali perbuatannya. “Menyesal,” ucapnya lirih.

ARS mengaku tindakannya ini dipengaruhi faktor akibat kecanduan menonton film porno.

“Sering menonton film porno yang dikirim oleh teman,” tambahnya.

Ditegaskan oleh Kapolres, atas perbuatan ini pelaku dijerat Pasal 76D Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis: Ahmad Zaen/Gerbangbengkulu.com