Kepala KUA Hery Kusmawan Pembicara pada Pembinaan Undang-Undang Perlindungan Anak

Saat Sosialisasi Perlindungan anak

Bengkulutoday.com - Banyaknya tindak kekerasan terhadap anak di Masa ini, mendorong pemerintah untuk kembali mensosialisasikan dan memaksimalkan pelaksanaan Undang Undang perlindungan anak No 35 Tahun 2014.

Bertempat di Balai Desa Padang Burnai,  Jumat 27/12/2019 yg diikuti oleh perangkat desa dan warga masyarakat setempat, dilaksanakan kegiatan sosialisai dan  pembinaan Undang Undang Perlindungan anak dan perempuan.

Kepala Desa Padang Burnai Mardan, SH sebagai ketua panitia dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kegiatan ini merupakan peran serta pemerintah desa untuk meminimalisir angka kekerasan terhadap anak.

Hadir dalam kegiatan tersebut kepala KUA Kecamatan Bang Haji Hery Kusmawan, SHI yang sekaligus sebagai Pembicara dengan tema "Perlindungan anak dalam Perspektif Islam",  dan Babinsa Kecamatan Bang Haji Noel Karim dengan tema " Undang Undang Perlindungan Anak"

Dalam  penyampaiannya Bapak Kepala KUA Kecamatan Bang Haji menekankan bahwa anak adalah amanah sekaligus anugerah Tuhan yang harus di jaga,dilindungi dan dipenuhi hak haknya, dan dijauhkan dari segala tindakan kekerasan fisikis maupun psikologis

Sejalan dengan itu, Kementerian Agama Republik Indonesia telah melaksanakan revisi terhadap Undang Undang perkawinan No 1 Tahun 1974 pasal mengenai batas usia nikah yg semula 16 tahun menjadi minimal 19 tahun baik laki laki maupun perempuan agar anak Indonesia lebih sejahtera.

Sumber: Kemenag.go.id