Kemenaker: 3 Perspektif Tantangan Keberadaan RUU Cipta Kerja

Kabiro Humas Kemenaker RI Soes Hindharno SH MH

Bengkulutoday.com, Jakarta - Pada Selasa 16 Juni 2020, R. Soes Hindharno SH, MH, (Kabiro Humas Kemenaker RI), di Jakarta dalam wawancara mengenai Omnibus Law RUU Cipta Kerja untuk Membangkitkan Ekonomi Pasca Pandemi Covid 19”.   

R. Soes Hindharno SH, MH, mengatakan diikaitkan dengan kondisi saat ini, keberadaan RUU Cipta Kerja dapat dilihat dari 3 perspektif tantangan, yaitu kondisi sebelum terjadinya Pandemi Covid-19, saat terjadinya pandemi dan prospek tantangan kedepan.

Tantangan pada saat sebelum terjadinya Pandemi Covid-19, RUU Cipta kerja dipersiapkan untuk menjawab persoalan/tantangan menghadirkan ekosistem investasi yang kompetitif serta penciptaan lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya melalui transformasi pelayanan yang cepat. Sebagai catatan, terdapat beberapa permasalahan/tantangan yang dihadapi dalam upaya peningkatan daya saing dan pertumbuhan ekonomi, antara lain : 

  1. Masalah tumpang tindih dan obesitas regulasi, Rendahnya daya saing ekonomi akibat : Ekosistem berusaha yang kurang kondusif,  Birokrasi yang belum efisien dan High Cost ekonomi yang menghambat daya saing ekspor.
  2. Angkatan kerja didominasi oleh kelompok usia produktif namun produktivitasnya masih rendah dan banyaknya yang tidak bekerja sejumlah  45,8 Juta
  3. Masalah dalam perizinan dan kemudahan berusaha
  4. Kurang berkembangnya kelompok UMKM
  5. Permasalahan kepastian hukum.

Tantangan pada saat terjadinya Pandemi Covid-19, Pandemi Covid-19 bukan saja berdampak terhadap kesehatan masyarakat, namun juga terhadap kondisi ekonomi dan sosial, utamanya akibat pembatasan aktifitas (PSBB) untuk pencegahan dan pemulihan dampak pandemi Covid-19. Dampak ekonomi dan sosial yang dirasakan antara lain :

  1. Penurunan target pertumbuhan ekonomi.
  2. Terhambatnya kegiatan produksi, baik karena kesulitan bahan baku impor maupun karena terhambatnya ekspor akibat kebijakan lockdown di daerah tujuan.
  3. Terganggunya aktivitas ekonomi kelompok usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
  4. Menurunnya jumlah perusahaan yang mampu melangsungkan usahanya dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh.
  5. Meningkatnya jumlah pekerja/buruh yang dirumahkan atau mengalami PHK akibat kesulitan ekonomi yang dihadapi perusahaan.

Berkaitan prospek tantangan ke depan, kita dihadapkan pada tantangan:

  1. Kemajuan teknologi informasi, komunikasi dan otomasi membawa dampak perubahan signifikan pada dunia kerja, dalam bentuk perubahan hubungan kerja, cara kerja, waktu kerja, tempat kerja dan lain-lain.
  2. Kompetisi di tingkat internasional dan regional yang semakin ketat memerlukan upaya terobosan agar Indonesia dapat bersaing dengan negara lain.

Tantangan prospek ke depan tersebut perlu direspon dengan cepat yaitu melalui :

  1. Penyesuaian regulasi untuk memberikan kepastian hukum dalam rangka perlindungan pekerja/buruh sekaligus untuk meningkatkan daya saing usaha.
  2. Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia yang kompetitif.
  3. Perluasan kesempatan kerja.

Sikap Kemenaker menyikapi RUU Cipta Kerja yang saat ini pembahasannya ditunda di DPR RI akibat adanya penolakan dari unsur masyarakat Pekerja. Pemerintah meyakini bahwa inisiatif pengajuan RUU Cipta Kerja kepada DPR merupakan langkah positif yang dilandasi oleh 3 (tiga) prinsip utama, yaitu:

  1. Penyediaan lapangan pekerja pekerjaan seluas-luasnya,
  2. Menjaga kelangsungan bekerja dan menjadi solusi untuk peningkatan perlindungan pekerja/buruh.
  3. Kemudahan berusaha dan pengembangan investasi.

Dijelaskan lagi, Proses penyusunan RUU Cipta Kerja yang diinisiasi pemerintah sejatinya telah melibatkan partisipasi publik, baik unsur pekerja/buruh, pengusaha, serta para praktisi dan akdemisi ketenagakerjaan. Berkaitan dengan penundaan pembahasan substansi ketenagakerjaan dalam RUU Cipta di DPR. Kami jelaskan bahwa penundaan tersebut merupakan arahan Bapak Presiden setelah mempertimbangkan dinamika demokrasi dan aspirasi masyarakat, khususnya perwakilan SP/SB.

Strategi Kemenaker agar masyarakat pekerja dan organisasi pekerja dapat menerima RUU Cipta Kerja.

  1. Dengan adanya penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja, maka akses pertisipasi publik dalam pembahasan RUU Cipta Kerja semakin terbuka luas. Untuk itu, Kemnaker mengintensifkan kembali dialog dan penyerapan aspirasi dari pemangku kepentingan, yaitu perwakilan pekerja/buruh, pengusaha, akademisi dan praktisi ketenagakerjaan serta pemerintah daerah.
  2. Disamping itu, pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR akan membuka akses partisipasi publik secara luas, terlebih pembahasan RUU Cipta Kerja dilakukan oleh suatu Panitia Kerja (Panja) yang dibentuk DPR. Dalam tahap pembahasan, Panja DPR nantinya akan meminta pandangan dari stakeholder pada forum Rapat Dengar Pendapat Umum(RDPU). Untuk itu, pemerintah akan mengoptimalkan forum RDPU ini sebagai sarana guna memberikan penjelasan kepada masyarakat.

Lanjutnya, langkah kedepan agar RUU Cipta Kerja dapat menjadi solusi pasca Pandemi Covid-19 yang banyak berdampak pada PHK dan merumahkan masyarakat pekerja. Langkah pertama memastikan terlebih dahulu bahwa RUU Cipta Kerja mendapatkan persetujuan dalam pembahasan di DPR. Proses demokrasi di DPR ini tentu harus dijalankan dengan memperhatikan aspirasi publik. Langkah berikutnya apabila RUU Cipta Kerja disahkan adalah segera menyusun peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja dalam bentuk Peraturan Pemerintah dan peraturan lain dibawahnya.

Kemenaker mengkondisikan agar para pengusaha tetap eksis melakukan investasi atau tidak menarik investasinya di tengah situasi Pandemi Covid 19 ini, sehingga kinerja perekonomian nasional tetap berjalan. Langkah-langkah Pemerintah untuk meningkatkan kinerja investasi ditengah pandemi Covid-19 difokuskan pada dua hal, yaitu:

  1. Mengembalikan kesehatan masyarakat melalui upaya pencegahan dan penanggulangan pandemi covid-19, berupa pencegahan virus, testingtracing hingga upaya menemukan vaksin.
  2. Menggerakkan perekonomian dengan membuka kembali kegiatan ekonomi secara bertahap melalui:
  • Kebijakan membuka ekonomi secara bertahap (exit-policy)dengan memperhatikan New Normal dan Protokol Kesehatan.
  • Kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui transformasi sektor riil, sektor keuangan dan struktural; dan
  • Kebijakan penanggulangan ekonomi pasca Covid-19 untuk mendorong ekonomi dan menarik investasi melalui pengesahan RUU Cipta Kerja.

Tujuan adanya Omnibus Law Cipta Kerja ini antara lain para pekerja tidak dirugikan dan perusahaan nyaman berinvestasi, antara lain dengan  memberi stimulus kepada pengusaha dengan  diringankannya  membayar pajak khususnya pada masa pandemi covid 19 ini. Uu Cipta Kerja sebenarnya  untuk menjamin perlindungan kepada masyarakat/pekerja, pengusaha  dan elemen terkait lainnya. Kemenaker berharap agar masyarakat  tenang dengan program Omnibus Law Cipta Kerja ini, adanya persepsi yang menyatakan program ini untuk kepentingan pejabat atau kelompok tertentu adalah salah alamat.

Kemenaker mempersilahkan kepada masyarakat yang kontra/belum memahami isi dari Draft Omnibus Law Cipta Kerja  dan belum bergabung untuk menyampaikan aspirasi, untuk mengupas RUU Cipta Kerja ini untuk memberikan warna  sebagai bahan masukan. Harapan pemerintah Omnibus Law RUU Cipta Kerja untuk melindungi adanya suatu regulasi full sektor. Tolong masyarakat pekerja dalam  melihat suatu objek jangan hanya satu dimensi. Sektor tenaga kerja  tidak terlepas dari investasi. Jangan menganggap pemerintah pro pengusaha karena  tanpa pengusaha gak ada kerja. (Ad)