Kejati Usut Kasus Korupsi Irigasi DPUPRP Lebong Rp 2,9 Miliar

Henri Nainggolan

Bengkulutoday.com - Kejaksaan Tinggi Bengkulu saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi pada proyek peningkatan jaringan irigasi Air Cendem Bawah, Desa Suka Bumi Kecamatan Lebong Sakti Kabupaten Lebong, tahun anggaran 2018. Proyek itu dibiayai oleh APBD Kabupaten Lebong pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Lebong.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Adpidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu Henri Nainggolan mengatakan, kasus itu saat ini sudah naik ke tahap penyidikan. "Kasusnya sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan, nilainya Rp 2,9 miliar," kata Henri Nainggolan di Bengkulu, Rabu (28/8/2019).

Dari hasil penyelidikan sebelumnya, tim Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu telah melakukan pemeriksaan terhadap kontraktor pelaksana kegiatan yakni PT Valse Citra Mandiri. 

"Tim sudah turun ke lapangan bersama tim ahli, hasilnya ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara," jelasnya.

Dalam temuannya, Henri menjelaskan indikasi perbuatan melawan hukum itu ditemukan pada ketidaksesuaian antara spesifikasi dalam kontrak kerja dengan realisasi proyek. 

"Proyek ini dilihat secara kasap mata jalur pembuangannya tidak jelas, dan membuat banjir di bagian ujung irigasi tersebut. Volume pengerjaannya belum kita hitug mendetail apakah sesuai di kontrak atau tidak," jelas Henri Nainggolan.

Sementara untuk menghitung kerugian negara, Kejati menyerahkan ke BPKB. Dia juga mengatakan akan menetapkan tersangka setelah dilakukan pendalaman usai naik status perkara ke penyidikan.

(JS)