Kejari Manna Musnahkan 33 Item Barang Bukti

Pemusnahan BB di Kejari Manna

Bengkulu Selatan, Bengkulutoday com - Kejaksaan Negeri Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan Kamis (9/7/20) melaksanaan pemusnahan barang bukti dari sejumlah tindak pidana. 33 Item BB tersebut diantaranya, 61.000 pil Samcodin, 3 buah senjata sajam,100 liter tuak serta narkotika jenis sabu dan ganja.

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti diselenggarakan di halaman kantor Kejari Manna, dihadiri langsung oleh Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Bengkulu Selatan, Ketua Pengadilan Negeri Bengkuku Selatan serta jajaran pimpinan Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan.

"Kegiatan pemusnahan ini adalah tahap pertama di tahun 2020 dengan barang bukti sebanyak 33 item yaitu 61.000 pil Samcodin, 3 buah senjata sajam,100 liter tuak serta narkotika jenis sabu dan ganja," sampai Kajari Manna Ni Made Herawati, MH melalui Kasi Barang Bukti Muhamad Arfi.

Dijelaskannya, barang bukti yang di musnahkan hari ini adalah merupakan barang bukti yang sudah memiliki hukum tetap atau sudah inkrah di PN Bengkulu Selatan.

"Untuk barang bukti jenis kendaraan roda dua dan roda empat tidak kita musnakan melainkan akan di lakukan lelang dan uangnya dikembalikan ke kas negara," tutupnya.

 

Pewarta : Fongky