Bengkulutoday.com - Kejaksaan Negri (Kejari) Bengkulu, Kembali terima pengembalian kerugian uang negara kasus korupsi Tunjangan Beban Kerja (BK) dari keluarga Yulian Firdaus, Bendahara DPPKAD Kota Bengkulu sebesar 200 juta, Kamis (24/01/19).
4 tersangka yang telah ditetapkan oleh kejaksaan diantaranya adalah mantan Kabid Perbendaharaan DPPKAD Ikhsanul Arif alias Itang, mantan Kadis DPPKAD M Sofyan, Kasi Verifikasi DPPKAD Emiyati dan Bendahara DPPKAD Yulian Firdaus.
Pihak dari keluarga terdakwa Yulian Firdaus yang mengembalikan uang kerugian negara sejumlah Rp 200 juta, sebelumnya, pihak Pegawai ASN maupun honorer selingkup DPPKAD telah mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp. 400 juta Sebelumnya pengembalian juga dari keluarga ikhsanul alif alias itang sudah mengembalikan uang kerugian negara sejumlah Rp. 500 juta.
Total keselurhan kerugian uang negara senilai Rp.1,5 miliar rupiah, sampai saat ini baru dikembalikan para terdakwa sekitar Rp 1,1 miliar. Kekurangan dari total keseluruhannya Rp. 400 juta lagi.
Bahwa dalam pengembalian kerugian negara ini menjadi pertimbangan bagi jaksa penuntut umum dalam persidangan penuntutan terhadap Terdakwa.
"Dalam pengembalian ini menjadi bahan pertimbangan jaksa penuntut umum dan ini menjadi penting bwat kami," Ungkanya Emilwan Ridwan S.H.
Lanjutnya , dalam kasus korupsi BK ini sisa dari keseluruhan kerugian negara sekitar Rp. 400 juta yang blum di kembalikan.
"Kita ketahui sisa uang kerugian ini sekitar Rp.400 juta lagi dan itu kita harapkan segera untuk dikembalikan secepatnya," tutupnya.