Kedapatan Simpan Sabu, Oknum Honorer Pemkab Kepahiang Ditangkap Polisi

Oknum Honorer Pemkab Kepahiang Ditangkap Polisi
Oknum Honorer Pemkab Kepahiang Ditangkap Polisi

Bengkulutoday.com - Satresnarkoba Polres Kepahiang berhasil menangkap seorang oknum honorer Sat Pol PP Pemkab Kepahiang yang tertangkap tangan membawa 1 paket Narkoba jenis sabu-sabu. NW (23) ditangkap Polisi ketika hendak pulang ke rumahnya, sekitar pukul 01.20 WIB dini hari tadi, Selasa (19/3/2019).

Tersangka NW yang berstatus wanita beranak satu ini, merupakan warga Jalan Tunggal Kelurahan Pasar Sejantung Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang. NW tidak bisa mengelak, ketika petugas Kepolisian menangkap dan menggeledahnya, lantaran barang bukti 1 paket sabu-sabu ditemukan didalam pakaian yang dikenakannya.

“Penangkapan atas NW berawal dari informasi yang kita terima dari masyarakat, bahwa kerap terjadi kegiatan penyalahgunaan narkoba di wilayah Jalan Sejantung. Setelah melakukan penyelidikan, kita mencurigai tersangka sebagai salah satu penyalahguna narkoba,” terang Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak,S.I.K melalui Kasat Narkoba Iptu Rahmat, SH, MH.

Diamankannya tersangka NW, setelah aparat mencurigai tersangka yang saat itu melintas di Jalan Baru Kelurahan Pasar Kepahiang pada malam hari. Petugas kemudian memberhentikan sepeda motor yang dikendarai tersangka, dan kemudian melakukan pemeriksaan.

Dari pemeriksaan yang kita lakukan, kita temukan 1 paket sabu yang dibungkus dengan plastik berwarna bening, dan dimasukkan ke dalam botol minuman penyegar. Kemudian tersangka kita amankan dan lakukan tes urine, yang hasilnya positif amphetamine. Kasusnya, masih dikembangkan oeh petugas kita untuk mengetahui siapa pemasok dan jaringannya,”ungkap Iptu Rahmat, SH, MH.

Dalam penangkapan terhadap tersangka petugas menyita barang bukti berupa 1 paket sabu seharga Rp 500.000 dan 1 buah botol minuman penyegar yang tutupnya berlobang dua. Atas perbuatanya, tersangka NW dijerat dengan Pasal 114 sub Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.[**]

NID Old
9025