Kebakaran di Sumsel, 6 Orang Ditugaskan Padamkan 2.500 Hektar Lahan

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo

Bengkulutoday.com - Dalam kasus kebakaran hutan di Sumatera Selatan, PT Bumi Hijau Lestari (BHL) dianggap paling bertanggung jawab terhadap pengelolaan lahan.

PT BHL mendapat hak pengelolaan lahan seluas 2.500 hektare. Namun, PT tersebut hanya memperkerjakan petugas pemadam kebakaran internal yang berjumlah enam orang. AK sebagai tersangka orang dalam korporasi PT BHL, pada kasus Kebakaran Hutan dan lahan di Sumsel, pihaknya diduga lalai dalam mengantisipasi hal itu.

“Dianggap lalai dalam mencegah terjadinya kebakaran, petugas pemadam hanya enam orang untuk bertanggung jawab terhadap lahan seluas sekitar 2.500 hektare,” ucap Dedi, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Rabu (18/09/19).

Baca Juga : Tersangka Pembakaran Hutan di Tiga Wilayah di Indonesia Bertambah

Hingga hari ini, secara keseluruhan polri telah menetapkan 230 orang tersangka perorangan dan lima korporasi. Dari 230 orang tersangka, 117 berkas sudah ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan, 44 berkas tersangka sudah masuk ke dalam tahap satu, dua berkas sudah P19 dan dua sudah pada tahap P21.

“Sementara 22 berkas perkara sudah tahap dua, kami limpahkan kepada Kejaksaan, tersangka berikut barang bukti,” jelas Dedi.

Adapun lima korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, PT Sumber Sawit Sejahtera (Riau), PT Bumi Hijau Lestari (Sumsel), PT Palmindo Gemilang Kencana (Kalteng), PT Surya Argo Palma (Kalbar) dan PT Sepanjang Inti Surya Usaha (Kalbar). (mas)