Kawanan Bandit Curanmor Diringkus Aparat di Kepahiang

Tiga Orang Terduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian Diamankan Aparat

Kepahiang, Bengkulutoday.com - Timsus Opsnal Jatanras Polda Bengkulu yang dipimpin langsung Kasubdit III Jatanras Polda Bengkulu AKBP Max Mariners, S.IK MH bersama dengan Anggota Opsnal Polres Kepahiang Kasat Reskrim Polres Kepahiang AKP Yusiady, S.Ik telah mengamankan tiga orang terduga pelaku tindak pidana pencurian pada Minggu (21/7/2019). Ketiganya adalah EA (37) warga Kabupaten Empat Lawang, AA (22) dan JE (29) warga Kabupaten Kepahiang, penangkapan kawanan bandit pencurian kendaraan bermotor ini berdasarkan LP B / 884  / VII / 2019 / BKL / POLRES KEPAHIANG / POLSEK KEPAHIAN, tanggal 19 Juli 2019.

Penangkapan terduga pelaku tindak pidana pencurian berawal dari diamankannya terduga pelaku EA yang dipimpin langsung Timsus Opsnal Jatanras Polda Bengkulu, dari keterangan EA kepada aparat sepeda motor tersebut didapat dari JE dan AA. Bersamaan dengan anggota Opsnal Polres Kepahiang aparat bergerak melakukan pencarian keberadaan JE.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan aparat diduga JE melakukan pencurian motor bersama dengan AA, hingga dilakukannya penangkapan terduga pelaku AA di Desa Weskust.

"Dari keterangan AA, ia mengakui melakukan pencurian sepeda motor bersama JE. Kemudian Tim Opsnal Polres Kepahiang bersama dengan Timsus Opsnal Jatanras Polda Bengkulu melakukan penangkapan terduga pelaku JE di Jalan Sidodadi," jelas Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Yusiady, S.IK.

Saat akan dilakukan penangkapan, terduga pelaku JE sempat berusaha melarikan diri ke arah belakang rumahnya. Setelah dilakukan pencarian sekitar 30 menit pelaku berhasil ditemukan sedang bersembunyi di samping sumur. Barang bukti yang berhasil diamankan aparat diantara 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nopol, 1 unit motor Honda Beat warna putih biru tanpa nopol, uang tunai sejumlah Rp 850 ribu, 2 buah nopol BD 6218 GI dan 2 buah obeng.

"3 orang terduga pelaku tindak pidana pencurian ini sudah diamankan beserta barang bukti untuk dimintai keterangan lebih lanjut," jelas Yusiady.

(my)