Kasus Yang Menjerat Bando Amin, Tersangka Kembalikan Uang Rp 1 Miliar

Pengembalian kerugian negara sebesar Rp 1 miliar dari tersangka TIC kepada Kejari Kepahiang
Pengembalian kerugian negara sebesar Rp 1 miliar dari tersangka TIC kepada Kejari Kepahiang

Kepahiang, Bengkulutoday.com - Kamis (21/6/2018) salah seorang  tersangka dugaan perkara kasus pengadaan lahan Tourism Information Centre (TIC) yakni S (50) mengembalikan kerugian negara kepada penyidik Kejaksaan Negeri Kepahiang, sebesar Rp 1 Miliar.

Pengembalian kerugian keuangan negara tersebut diwakilkan oleh istri S dan penasehat hukumnya, diketahui anggaran pengadaan lahan TIC pada APBD TA 2015 sebesar Rp 3, 7 miliar.

Dalam pengadaannya, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3, 3 Miliar yang menyeret tersangka yakni S sebagai pemilik lahan, mantan Bupati Kepahiang BA dan mantan Kabag Pemerintahan SY beberapa pekan lalu.

"Hari ini ada itikad baik dari salah seorang tersangka S yang mengembalikan kerugian keuangan negara atas dugaan perkara kasus TIC, Tsk S mengembalikan Rp 1 miliar," jelas Lalu.

Dijelaskan Lalu, atas dugaan perkara tersebut masih menyisakan Rp 2, 3 miliar kerugian keuangan negara yang belum dikembalikan olek tersangka. Disampaikannya, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri diharapkan kerugian negara atas dugaan kasus TIC  sepenuhnya dapat dikembalikan oleh tersangka lainnya.

"Kita berharap sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri sisa kerugian negara yang belum dikembalikan oleh tersangka agar segera dikembalikan, kita melakukan upaya pendekatan terhadap kewajiban tersangka atas kerugian negara yang totalnya Rp 3, 3 miliar ini. Kita mengimbau segera dikembalikan," jelas Lalu.

Sementara itu PH Anatasya, SH,MH menyampaikan jika hasil penjualan lahan TIC yang beralamat di Kelurahan Desa Kepahiang tersebut sepenuhnya masuk kepada tersangka S. Kemudian berupaya mengajukan penangguhan penahanan terhadap tersangka S dan mengajukan pinjam pakai aset mobil yang disita oleh Kejaksaan Negeri.

"Seluruh hasil penjualan lahan itu masuk ke Pak S, dikembalikan Rp 1 miliar karena sudah merupakan daya upaya. Sebab sisa uang lainnya sudah digunakan untuk kebutuhan hidup dan lainnya, kemudian upaya lainnya akan mengajukan penangguhan penahanan serta pinjam pakai mobil yang disita, kan kasian Pak S di Curup istrinya di Kepahiang," jelas Anastasya.

[My]

NID Old
4931