Kasus Penyerangan Polisi, Pria dan Pacarnya Ditetapkan Tersangka

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno

Bengkulutoday.com - Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan polisi yang terjadi pada Kamis (9/7/2020) lalu, saat polisi hendak melakukan penangkapan terhadap 3 terduga pelaku kasus pencurian di Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu. 

Dua orang tersebut yakni Sali, pria Jalan Salak 1 RT 12 RW 04 Kelurahan Dusun Besar Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu yang berhasil diamankan polisi usai kejadian. Selanjutnya, polisi juga menetapkan Rensi, perempuan pacar Sali,  warga kelurahan Lingkar Timur Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu. 

"Benar Satreskrim Polres Bengkulu menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus tersebut, untuk Sali jadi tersangka pelaku utama dengan disangkakan pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara, sedangkan Rensi terlibat karena ikut membantu dan menghalang-halangi petugas saat hendak menangkap terduga pelaku Sali," kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno S.Sos M.Si saat dikonfirmasi, Minggu (12/7/2020).

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno S.Sos M.Si mengatakan, ketiga terduga pelaku kasus pencurian melakukan perlawanan dengan menusuk dua orang personil Opsnal Polsek Gading Cempaka yang akan melakukan penangkapan kepada Sali, yang terlibat tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polsek Gading cempaka.

“Terduga pelaku Sali pada saat akan ditangkap subuh dengan dibantu dua orang terduga pelaku lainnya yakni Charles dan Rensi melakukan perlawanan dengan menendang korban dan bergulat sambil menusuk salah satu anggota sehingga mengakibatkan Aipda Dedi Arisandi mengalami luka tusuk pada kaki kiri, dan Briptu Terli Okta Bayu mengalami luka sayat pada tangan, serta kabur membawa senpi korban,” terang Sudarno.

Usai melakukan penusukan kepada petugas, ketiga ketiga pelaku langsung diburu oleh tim gabungan bersama Opsnal Satreskrim Polres Bengkulu dan Opsnal Polsek Gading Cempaka diback up team Subdit Jatanras Polda Bengkulu yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Yusiady S.IK dan Kasat Narkoba Polres Bengkulu Iptu Samson Hutapea SIK.

Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, tersangka terpaksa harus dilumpuhkan karena pada saat akan ditangkap kembali mencoba melakukan perlawanan ketika salah satu personil Polisi yang melakukan penyisiran untuk menangkap ketiga tersangka menemukan lokasi persembunyiannya.

“Saat akan kita tangkap, terduga pelaku yang bersembunyi di plapon sebuah kos-kosan kembali melawan dan langsung dilumpuhkan oleh anggota,” jelas Kabid Humas Polda Bengkulu.

Dikatakan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, terduga pelaku berhasil ditangkap berawal dari tim gabungan mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di salah satu kosan di daerah Jalan Salak II Muhajirin Kecamatan Singgaran Pati dan Tim Opsnal beserta tim gabungan yang di pimpin langsung Kasat Reskrim Polres Bengkulu Akp Yusiady S.IK dan Kasat Narkoba Polres Bengkulu Iptu Samson Hutapea S.IK langsung meluncur ke kosan tersebut.

Tim gabungan lebih kurang 45 menit melakukan penyisiran sekitar lokasi tempat persembunyian terduga pelaku dan setelah dilakukan penggeledahan yang dihadiri Pak RT dan juga pemilik kosan tersebut Tim Opsnal dan tim gabungan belum menemukan terduga pelaku.

Tak mau menyerah tim opsnal bersama tim gabungan terus melakukan penyisiran di seputaran kosan dan setelah di geledah di kamar sebelah kosan di temukan sebuah baju yang sudah ada bercak darah kemudian salah satu anggota mengecek ke atas pelavon dan ternyata terduga pelaku berada di atas pelavon setelah di lakukan negoisasi, terduga pelaku tidak kunjung menyerahkan diri melainkan melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga langsung dilumpuhkan petugas.

Setelah terduga pelaku berhasil dilumpuhkan, Polisi kemudian mengamankan senjata api dari tangan terduga pelaku di bawa ke RS Bhayangkara Polda Bengkulu, setelah itu di bawa Ke Polres Bengkulu guna dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut.

“Terduga pelaku kita lumpuhkan karena melakukan tindakan pidana dan juga melawan petugas yang berdinas,” imbuh Kabid Humas.