Kasus Korupsi DPRD Seluma, Sekwan Kembali Diperiksa

Kombes Pol Ahmad Tarmizi

Bengkulutoday.com - Penyidik Ditreskrisus Polda Bengkulu kembali melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris DPRD Kabupaten Seluma Eddy Soeprady pada Kamis (21/11/2019). Pemeriksaan itu masih terkait kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Seluma tahun anggaran 2017.

Direskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Ahmad Tarmizi melalui Kasubdit Tipidkor AKPB Andi Arisandi membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. "Kita menargetkan akhir tahun ini semua berkas lengkap, saat ini masih tahap perbaikan," kata Andi.

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi di Setwan Seluma tersebut, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Samsul Asri selaku bendahara dan Feri Lastoni selaku PPTK. Kedua tersangka saat ini tidak ditahan oleh penyidik karena dinilai kooperatif.

Perkembangan terbaru, dari para tersangka juga mengembalikan kerugian negara secara bertahap, pertama sebesar Rp 525 juta kemudian kedua sebesar Rp 202 juta.

Perkara kasus ini mulai diusut sejak adanya temuan dari BPK RI atas realisasi kegiatan pada belanja pemeliharaan kendaraan dinas dan bahan bakar minyak di DPRD Seluma tahun 2017. Dari anggaran Rp 1,6 miliar, ditemukan indikasi kerugian negara Rp 900 juta. (Brm)