Kasus Dugaan SPPD Fiktif Dewan Kota "Mungkin" Dihentikan?

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu Made Sudarmawan
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu Made Sudarmawan

Kota Bengkulu, Bengkulutoday.com - Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu Made Sudarmawan mengatakan kasus  dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) anggota DPRD Kota Bengkulu priode 2009-2014 terlalu banyak kemungkinan-kemungkinan yang menjadi dasar hukum pemeriksaan. "Kami telah berkoordinasi dengan Kejati untuk memperkecil ruang cakupannya," kata Made, Selasa (2/8/2016).

Untuk diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan telah menyarankan agar uang dari SPPD yang diduga fiktif untuk dikembalikan. "Beberapa anggota dewan telah mengembalikan uang tersebut," lanjutnya.

Dugaan korupsi SPPD fiktif dewan kota diketahui telah menghilangkan uang negara senilai Rp 800 juta. Untuk saat ini, pemeriksaan terhadap mantan anggota DPRD Kota Bengkulu akan diundur. "Sementara pemeriksaan sedang bergeser, karena kami ingin menemukan solusinya," tandasnya. (Ar)

NID Old
249