Kapolda Pastikan Kasus Penggelembungan Suara Caleg Gerindra Diproses Hukum

Brigjen Pol Supratman, Kapolda Bengkulu

Bengkulutoday.com - Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Supratman memastikan kasus penggelembungan suara caleg DPR RI dari Partai Gerindra lanjut ke ranah hukum. Hal itu disampaikan Kapolda di sela menghadiri pleno KPU Provinsi Bengkulu di Hotel Santika, Jumat (10/5/2019).

"Kesepakatan dari Gakkumdu diangkat ke penyidikan, ini bagus untuk efek jera, memang tidak boleh seperti itu," kata Kapolda.

Sebelumnya, Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra angkat bicara terkait temuan penggelembungan suara caleg DPR RI dapil Provinsi Bengkulu di Seluma, dari Partai Gerindra.

"Ini warning untuk penyelenggara pemilu agar tidak bermain-main dengan pemilu. Kalau terbukti menggelembungkan suara, pidana," kata Irwan Saputra di Hotel Santika Bengkulu, Kamis (9/5/2019).

Irwan menambahkan, saat ini, terkait penggelembungan suara caleg Gerindra telah ditangani Bawaslu Seluma. 

"Kita percayakan ke Bawaslu Seluma dan sudah kita koordinasikan dengan Kepolisian, kami berharap setiap pelanggaran pemilu oleh penyelenggara ditindak tegas," ujar Irwan.

Diberitakan sebelumnya, caleg Partai Gerindra DPR RI atas nama dr Lia Astaria suaranya digelembungkan di sebanyak 22 TPS pada 13 desa di Kabupaten Seluma. Akibat penggelembungan itu, suara dr Lia Lastaria bertambah sebanyak 952 suara. Padahal, suara aslinya hanya 185 suara. Jika ditotal dengan suara hasil penggelembungan, maka suaranya menjadi 1137. 

Terbongkarnya praktik penggelembungan suara itu diketahui pada rapat pleno KPU Kabupaten Seluma yang digelar di Gedung Serasan Seijoan, Minggu (5/5/2019) malam.

Diduga, penggelembungan suara itu dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Ulu Talo, Kabupaten Seluma.

"Suara yang bersangkutan di dalam C1 hologram berjumlah 185 suara, sementara suara yang disebutkan PPK berjumlah 1137 suara, jadi penggelembungannya banyak sekali," kata Sarjan Efendi, Ketua KPU Seluma, Senin (6/5/2019).

Diketahuinya adanya perbedaan itu setelah diperiksanya lembar DA 1 Plano dengan C1 Plano hologram yang dikuasasi KPU.

"Dalam C1 Plano suara caleg tersebut berjumlah 185 suara, sedangkan dalam lembar DA 1 berjumlah 1137 suara, jadi selisihnya 952 suara," jelas Sarjan.

Menyikapi itu, Koordinator Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Seluma, Suryadi mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 anggota PPK, Ketua PPK, divisi sosialisasi, anggota divisi sekaligus operator di Kecamatan Ulu Talo. 

Ditambahkan Suryadi, tindakan merubah hasil rekapitulasi perolehan suara adalah tindakan pidana. 

"Dugaannya untuk memenangkan salah satu caleh DPR RI dapil Bengkulu, karena ini masuk ke ranah Gakkumdu, maka tentu ini pidana," ungkap Suryadi.

[am/js]