Kapolda Imbau Patuhi Protokol Corona, Ini Isinya!

Kapolda Bengkulu Irjen Pol Supratman

Bengkulutoday.com -  Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Supratman MH meminta masyarakat Provinsi Bengkulu untuk mematuhi protokol kesehatan dari pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19.

Hal itu di sampaikan Kapolda Bengkulu saat membagikan paket sembako bagi para jurnalis yang keseharianya bertugas meliput di lingkungan Polda Bengkulu. Kapolda menyampaikan pihaknya meminta masyarakat Provinsi Bengkulu untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dari pemerintah terkait antisipasi penyebaran covid 19 terkhusus di Provinsi Bengkulu.

Selain itu Kapolda Bengkulu juga meminta masyarakat untuk memakai masker jika berada di luar rumah terlebih tengah berada dalam kerumunan masa seperti di pasar dan angkutan umum serta di sejumlah tempat fasilitas umum lainnya.

Kapolda Bengkulu menambahkan pihaknya mendukung penuh langkah pemerintah provinsi bengkulu dalam hal penanganan penyebaran covid 19 di provinsi bengkulu dan ia meminta masyarakat tetap menjaga kesehatannya dengan menerapkan pola hidup sehat serta  rajin mencuci tangan dengan sabun dan mengkonsumsi vitamin

Berikut ini protokol lengkap tersebut dikutip dari keterangan resmi Kemenkes

1. Jika Anda merasa tidak sehat dengan kriteria:

  • Demam lebih dari 38°C; dan
  • Batuk/ pilek/nyeri tenggorokan, istirahatlah yang cukup di rumah dan minum air yang cukup. Bila tetap merasa tidak nyaman, keluhan berlanjut, atau disertai dengan kesulitan bernapas (sesak atau napas cepat), segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).

Pada saat berobat ke fasyankes, Anda harus lakukan tindakan berikut:

  • Gunakan masker.
  • Apabila tidak memiliki masker, ikuti etika batuk/bersin yang benar dengan cara menutup mulut dan hidung dengan tisu atau lengan atas bagian dalam.
  • Usahakan tidak menggunakan transportasi massal.

2. kesehatan (nakes) di fasyankes akan melakukan screening pasien dalam pengawasan Covid-19:

  • Jika memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan COVID-19, maka Anda akan dirujuk ke salah satu rumah sakit (RS) rujukan.
  • Jika tidak memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan COVID-19, maka Anda akan dirawat inap atau rawat jalan tergantung diagnosa dan keputusan dokter fasyankes.

3. Jika akan diantar ke RS rujukan menggunakan ambulans fasyankes didampingi oleh nakes yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).

4. Di RS rujukan, bagi anda yang memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan COVID-19 akan dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksaan laboratorium dan dirawat di ruang isolasi.

5. Spesimen akan dikirim ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Jakarta.
Hasil pemeriksaan pertama akan keluar dalam waktu 1 x 24 jam setelah spesimen diterima.

a. Jika hasilnya positif :

  1. Maka Anda akan dinyatakan sebagai kasus konfirmasi COVID-19.
  2. Sampel akan diambil setiap hari.
  3. Anda akan dikeluarkan dari ruang isolasi jika pemeriksaan sampel 2 (dua) kali berturut-turut hasilnya negatif.

b. Jika hasilnya negatif, Anda akan dirawat sesuai dengan penyebab penyakit.

Jika Anda sehat, namun:

  • Ada riwayat perjalanan 14 hari yang lalu ke negara dengan transmisi lokal COVID-19, lakukan self monitoring melalui pemeriksaan suhu tubuh 2 kali. Jika muncul demam lebih dari 38°C atau gejala pernapasan seperti batuk/ pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas segeralah periksakan diri Anda ke fasyankes.
  • Merasa pernah kontak dengan kasus konfirmasi COVID-19, segeralah melapor ke petugas kesehatan dan periksakan diri Anda ke fasyankes. Untuk selanjutnya, Anda akan diperiksa spesimennya.

Protokol Kesehatan ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan nomor HK.02.01/MENKES/199/2020 tentang Komunikasi Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).