Kades, Sekretaris dan Bendahara Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Langsung Ditahan!

Penahanan terhadap tersangka korupsi Dana Desa

Kepahiang, Bengkulutoday.com - Satuan Reserse Kriminal Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kepahiang Senin (16/9/19), menetapkan Kepala Desa Embong Sido Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa pada tahun 2019.

Selain kepala desa, aparat kepolisian juga menetapkan tersangka pada dua perangkat Desa Embong Sido yakni Abdurahman selaku sekretaris desa dan Deni Hadianto selaku bendahara desa.

Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Yusiadi, S.Ik, didampingi Kanit Tipikor Aipda Yussel Afran, SH MH membenarkan terkait penetapan tersangka terhadap ketiga perangkat desa tersebut.

"Kepala desa, sekretaris dan bendahara ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa. Setelah penetapan tersangka, langsung dilakukan penahanan," jelas Kasat Reskrim Yusiadi.

Dugaan korupsi yang dilakukan ketiganya ialah pada kegiatan pembangunan pelapis tebing dan pekerjaan lapisan penetrasi. Sebelumnya, ketiga perangkat Desa Embong Sido ini diperiksa sebagai saksi atas dugaan korupsi dana desa sejak pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 16.30 WIB.

"Dugaan korupsi pada kegiatan lapis tebing dan pekerjaan lapen diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 280 juta. Ketiganya ditahan lantaran kita duga berpotensi melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," jelas Kasat Reskrim.

(my)