Seluma - Jumat (20/09/2024) Kapolsek Talo Iptu M.Haryanto. S.Sos beserta personil polsek menampung aspirasi serta keluhan dari masyarakat khususnya di desa lubuk gadis Kec. Talo terkait permasalahan Kamtibmas dan kenakalan anak-anak serta remaja
Masyarakat di Ds. Lubuk gadis Kec.Talo menyampaikan tentang permasalahan Kamtibmas dan kenakalan anak/ remaja.
Warga masyarakat meminta kepada kapolsek Talo untuk melaksanakan patroli pada jam rawan di wilayah seputaran Ds. Lubuk Gadis Kec.Talo dan sekitarnya untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencurian dan kegiatan lain terkait kenakalan anak/remaja.
Masyarakat meminta kepada Pihak Kepolisian untuk membuat kegiatan positif sehingga memotivasi anak-anak muda di Ds. Lubuk gadis Kec. Talo dan sekitarnya untuk melakukan kegiatan yang lebih bermanfaat seperti mengaktifkan kembali siskamling/Ronda malam, olah raga dengan melibatkan anak-anak muda untuk mencegah dan mengantisipasi terjadinya tindak kejahatan 3C dan kenakalan remaja.
Kapolsek Talo Menerima dan memberikan solusi terkait permasalahan yang di sampaikan oleh masyarakat.
Kapolsek akan memerintahkan dan menyampaikan kepada Bhabinkamtibmas khususnya di ds. Lubuk gadis Kec. Talo dan perangkat Desa untuk mengaktifkan linmas Desa dibantu oleh pihak kepolisian melaksanakan patroli bersama.
Akan Berkordinasi kepada pihak perangkat Desa untuk membuat program kegiatan yang dapat memotivasi anak-anak muda di Ds. Lubuk gadis Kec. Talo untuk melakukan kegiatan yang lebih bermanfaat seperti mengaktifkan kembali siskamling/Ronda malam, kegiatan olahraga dengan melibatkan anak-anak muda untuk mengantisipasi dan menghindari terjadinya tindak kejahatan 3C dan kenakalan remaja
Akan memerintahkan Kanit Patroli Polsek Talo dan Bhabinkamtibmas untuk melaksanakan patroli serta memberikan himbauan untuk meningkatkan keamanan lingkungan.
Kapolsek juga Menghimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif dalam tahapan Pemilukada kabupaten Seluma tahun 2024.
Diharapkan juga Masyarakat dalam penggunaan media sosial agar lebih bijak dan tidak mudah percaya dengan berita yang tidak jelas sumbernya /hoax.
Juga mensosialisasikan larangan penggunaan kenalpot brong/recing yg mengganggu lingkungan dan melanggar pasal 285 ayat 1 UULAJ sanksi dipidana 1 bln dan Rp. 250.000.-
Mensosialisasikan kepada Warga masyarakat call senter pelayanan polri 110
Masyarakat yang nantinya melakukan panggilan ke nomor akses 110 akan langsung terhubung ke agen yang akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan (kecelakaan, bencana, kerusuhan, dll) dan pengaduan (penghinaan, ancaman, tindak kekerasan dll). Masyarakat bisa menggunakan layanan Contact Center 110 secara gratis.
"Giat Jumat curhat merupakan giat rutin dimana masyarakat bisa menyampaikan sarannya untuk Kamtibmas lingkungannya agar lebih kondusif sehingga warga nyaman dalam beraktivitas." ujar Kapolsek Talo Iptu M.Haryanto. S.Sos.