Jual Tembakau Gorilla, 3 Diamankan, 2 Diantaranya Pelajar

Polres Bengkulu saat menggelar jumpa pers hasil penangkapan kasus narkoba

Bengkulutoday.com - Satres Narkoba Polres Bengkulu Polda Bengkulu mengamankan 2 orang remaja yang berstatus pelajar, masing-masing DK (16) dan AN (18). Keduanya merupakan warga Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.

Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak, S.Ik melalui melalui melalui  Kasat Narkoba Iptu Sampson Sosa Hutapea mengatakan, keduanya diamankan bersama barang bukti narkotika golongan I jenis tembakau gorilla sebanyak 8 linting. Selain itu, petugas juga mengamankan 1 unit handphone merk Redmi dan 1 unit sepeda motor.

"Keduanya diamankan pada Kamis 9 Juli 2020 sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Tower Transmisi Seguring depan SPBE Jalan Air Sebakul Nakau Kelurahan Bentiring Kota Bengkulu. Mulanya kami mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan akan ada transaksi narkotika, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku bersama barang bukti," kata Kasat Narkoba kepada wartawan di Mapolres Bengkulu, Kamis (16/7/2020).

Dari kedua terduga pelaku kemudian dilakukan pengembangan dan pada hari yang sama, sekira pukul 20.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria inisial TI (19), warga Jalan Halmahera Kelurahan Surabaya Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu. Dari terduga pelaku TI, petugas mengamankan juga barang bukti 1 paket tembakau gorilla, 11 buah pipet plastik, 1 bungkus plastik klip, 1 blok kertas papir dan 1 unit kendaraan roda dua.

"Ketiganya saat ini ditahan untuk diproses lebih lanjut, dari pengakuan kedua pelajar, barang tersebut dijual oleh terduga pelaku TI," jelas Kasat.

Ditambahkan Kasat, dari kedua pelajar, pengakuannya 8 linting tembakau gorilla dijual seharga Rp 250 ribu. Selain itu, pengakuan keduanya, barang terlarang tersebut dibelinya melalui media sosial.

Perlu  diketahui  juga kandungan  tembakau  sentetis  ini dari hasil laboratorium  Palembang  termasuk dalam  golongan  narkotika   jenis 1  nomor  urut  177 yang tertuang  dalam Permenkes nomor  5 tahun 2020 tentang  Perubahan  Golongan Narkotika yaitu zat 4 plural MDMB dinaca. 

Kasat  Narkoba  menambahkan  kedua pelajar ini sudah ke dua kali memakai, saat kedua kali inilah diamankan . 

"Target penjual  ini anak sekolah  dan mahasiswa  karena  anak-anak  menuju remaja paling mudah duracuni dengan  tembakau sentetis  ini," imbuh Kasat.

Pewarta: Joko Susanto