Jual Miras di Seputaran Pesta Pernikahan, 2 Pria dan Seorang Wanita Diamankan Polisi

terduga pelaku dan BB miras diamankan polisi

Bengkulutoday.com - Minggu ((30/10/2022) kemarin, Polsek Kerkap menurunkan Tim untuk melakukan tindakan kepolisian. Hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat tentang adanya aktivitas penjualan minuman keras (miras) di seputaran lokasi pesta pernikahan warga di Desa Penyangkak Kecamatan Kerkap, Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu.

Dipimpin langsung Kapolsek Kerkap Ipda Ratno SH, anggota kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan tiga orang warga yang diduga kuat menjual minuman keras berbagai jenis sehingga langsung diamankan ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut terang Kasie Humas Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu Iptu Asnawi dalam keterangan tertulisnya.

Total sebanyak 213 botol miras berbagai merek dan 29 liter tuak yang berhasil diamankan dari ketiga orang inisial SH Alias Yi (39), EM (38) laki-laki dan seorang perempuan ES Alias Il (32).

"Hasil pemeriksaan, ketiganya mengakui telah melakukan aktivitas menjual miras sehingga kita lakukan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya," pungkas Kasie Humas.