Jual Karburator Tak Berlabel Bahasa Indonesia, Pemilik Toko Berurusan dengan Polisi

Polisi memperlihatkan barang bukti karburator yang dijual tanpa memasang label Bahasa Indonesia

Bengkulutoday.com - HE (43), warga Kota Bengkulu diamankan Polisi dari Unit Tidpidter Polres Bengkulu. HE diamankan karena menjual karburator sepeda motor yang bertuliskan Goliath namun tidak ada label Bahasa Indonesianya.  

Karburator tersebut dijual di tokonya di Jalan Salak Raya Kelurahan Panorama, Kota Bengkulu. 

Kapolres Bengkulu AKPB Heru Prianggodo melalui Kasat Reskrim AKP Indramawan disampaikan oleh Kanit Tipidter Ipda Mogalana mengatakan, berdasarkan aturan barang yang dijual di dalam negeri harus memenuhi standar perdagangan dalam negeri, yakni menuliskan label berbahasa Indonesia.

"Pelaku diduga melakukan tindak pidana sebagaimana di atur dalam UU RI Nomor 07 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan UU Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Polisi mengendus adanya penjualan karburator sepeda motor tanpa label Bahasa Indonesia setelah menerima laporan dari masyarakat pada 1 April 2019 lalu. Kemudian, pada 25 April 2019, Polisi mendatangi toko pelaku dan melakukan penggeledahan dan ditemukan 5 karburator sepeda motor tanpa label Bahasa Indonesia.

Dari hasil penyelidikan, Polisi kemudian menetapkan HE sebagai tersangka. Dalam proses penyelidikan, Polisi juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan. 

Untuk diketahui, ketentuan kewajiban memasang label Bahasa Indonesia pada produk itu salah satunya tercantum dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 73/M-Dag/Per/9/2015 Tahun 2015 tentang Kewajiban Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia Pada Barang.

Masih soal kapan pencantuman label berbahasa Indonesia ini, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Widodo menjelaskan bahwa pencantuman label berbahasa Indonesia sifatnya wajib pada saat barang diperdagangkan di pasar dalam negeri. Bukan pada saat barang masuk wilayah pabean Indonesia. Pencatuman label ini merupakan bentuk pemberantasan penyelundupan. Demikian informasi dalam artikel Kemendag Gencarkan Sosialisasi Aturan Label dan SNI yang  kami akses dari laman Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat.

Selain itu, sebenarnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”) juga sudah mengatur kewajiban pelaku usaha mencantumkan informasi barang dalam bahasa Indonesia. Sebagaimana terdapat dalam Pasal 8 ayat (1) huruf j UU Perlindungan Konsumen:

Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ancaman sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan di atas adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

[js]