Jelang Pemilu 2019, Bawaslu Kaur Rakor Bersama Mitra Kerja

Bawaslu Kaur Rakor Bersama Mitra Kerja
Bawaslu Kaur Rakor Bersama Mitra Kerja

Kaur, Bengkulutoday.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaur menggelar rapat koodinasi mitra kerja di Hotel Zalfa Bintuhan, Kamis (28/02/2019).

Rakor ini di pimpin Natijo Elem selaku Devisi Hukum Penindakan Pelanggaran (HPP) dan didampingi Oyon Zupra selaku Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHAL).

Dikatakan Natijo, kegiatan ini bertujuan untuk menyatukan visi dan misi Bawaslu Kaur dengan mitra kerja.

"Kegiatan yang menyongsong tema menciptakan kerjasama pengawasan pemilu yang efektif menuju demokrasi berkeadilan ini menjadikan bentuk keseriusan Bawaslu Kabupaten Kaur untuk mensukseskan pemulu pada tanggal 17 April 2019 mendatang", kata Natijo.

Sementara disampaikan Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Kaur A. Ghufroni, SH bahwa bersama-sama untuk menjunjung tinggi kejujuran dan keadilan dalam bekerja.

"Junjung tinggi kejujuran dan keadilan dalam bekerja, dengan harapan terciptanya Pemilu 2019 yang sukses dan bersih," ungkapnya.

Khusus untuk ASN, TNI dan Polri serta Pemerintahan Desa, kata Ghufroni, diharapkan untuk netral. Sebab jika tidak netral atau berpihak ke salah satu calon atau partai tertentu, akan dipenjara 1 tahun atau denda Rp 12 juta.

Ghufroni juga berharap kepada elemen masyarakat apabila menemukan pelanggaran segera lapor ke Bawaslu, karena pada saat para pengawas lengah di sanalah celah untuk kecurangan terjadi dan tidak mungkin juga Bawaslu selalu standby di desa-desa.

Senada dikatakan Oyon Zupra selaku devisi PHAL diharapkan semua pihak dapat menciptakan Pemilu yang bersih dari keccurangan.

"Masyarkat se Kabupaten Kaur apabila menemukan kecurangan agar segera melapor ke Bawaslu, karena tanpa bantuan dari masyarakat kecurangan itu pasti ada celah. Selain itu juga kami berharap kepada masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial jangan sampai kita ikut seta menyebarkan berita hoax", tutup Oyon. (Prw/HZ)

NID Old
8718