'Jangan Pilih Kasih', Dewan Desak Pemkab Anggarkan Pendanaan MUI

Rapat dengar pendapat Komisi I Senin (16/10)
Rapat dengar pendapat Komisi I Senin (16/10)

Kepahiang, Bengkulutoday.com - Wakil rakyat mendesak Pemkab Kepahiang dapat menganggarkan bantuan keuangan bagi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepahiang pada tahun anggaran 2018 mendatang. Pasalnya, menurut penjelasan Ketua MUI Kepahiang Ustd. Rabiul Jayan S.Ag pemerintah daerah tidak ingin menganggarkan bantuan pendanaan MUI, lantaran teknis bantuan dana hibah 2 tahun sekali yakni ditahun 2017 MUI sudah mendapatkan bantuan Rp 150 juta.

Persoalan ini dikemukakan Ketua MUI pada rapat dengar pendapat Komisi I Senin (16/10) serta membawa aturan Perpres no 151 tahun 2014  tentang pendanaan MUI, pasal 4 yang menjelaskan jika APBD wajib memberikan bantuan pendanaan kepada MUI. 

"Apa bedanya dengan organisasi Pramuka, KONI, PMI dan organisasi lain yang dianggarkan melalui APBD setiap tahunnya. Ini bukan persoalan besar kecilnya anggaran, tetapi kebutuhan umat muslim," sesal Jayan.

Hearing yang dipimpin Waka Komisi I Edwar Samsi S.Ip, MM tersebut juga menghadirkan Badan Keuangan Daerah (BKD) yang menjelaskan perihal aturan pemberian bantuan keuangan kepada organisasi.

"Kita meminta agar Pemkab Kepahiang menganggarkan pendanaan MUI pada tahun 2017 mendatang, terlepas adanya aturan yang belum menjelaskan waktu pemberian pada Perpres no 151 tahun 2014. Namun, Pemkab wajib mempertimbangkan menyangkut umat muslim," jelas Edwar.

Menanggapinya, Kabid Keuangan Eko Saputra menjelaskan jika pada Perpres 151 tahun 2014 pasal 4 tersebut tidak menyebutkan bahwa pendanaan MUI harus diberikan setiap tahun. Sehingga, dasar penganggarannya selama ini masih mengacu Permendagri no 32 tahun 2011 tentang pemberian bantuan dana hibah.

"Aturan dana hibah ini diberikan berjeda, yakni per 2 tahun sekali. Kalaupun berlandaskan Perpres no 151 thaun 2014 pasal 4 juga tidak dijelaskan harus diberikan setiap tahun, kecuali memang ada Surat Edaran (SE) Mendagri seperti pemberian bantuan keuangan kepada Pramuka, KONI dan PMI setiap tahun," jelas Eko. (Mulyan)

NID Old
3327