Jaksa Tegaskan Stempel Kejari Dipalsukan, Para Kepala Desa Diminta Melapor

Fatkhuri, Kejari Argamakmur
Fatkhuri, Kejari Argamakmur

Bengkulu Utara, Bengkulutoday.com - Polemik adanya surat kerjasama antara LSM di Bengkulu Utara dengan salah satu penyidik Kejaksaan Negeri Argamakmur mulai menemui titik terang. Kajari Argamakmur Fatkhuri melalui Kasi Intel Kejari Denny Agustian mengatakan bahwa tanda tangan dan cap yang mengatasnamakan pihak Kejaksaan Negeri Argamakmur telah dipalsukan. 

Denny menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah membuat surat kerjasama dan terkait adanya tanda tangan serta stempel Kejari hal itu dinyatakan dipalsukan. Untuk itu, pihaknya berharap para kepala desa yang merasa dirugikan dengan adanya surat itu segera melapor ke Kejari. 

"Kami saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap oknum LSM yang telah mencoreng nama kejaksaan ini. Dan saya pastikan dalam waktu dekat oknum LSM tersebut akan kita panggil dan kita periksa, andaikan dia mangkir, kita minta pihak kepolisian menggeretnya kesini," kata Denny seperti dikutip dari Garudacitizen.com, Jumat (20/7/2018).

Diberitakan sebelumnya, sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang mengaku menjadi mitra dari penyidik Kejaksaan Negeri Argamakmur. Kemitraan itu dituangkan dalam bentuk surat kerjasama  dan dibubuhi tanda tangan juga cap Kejaksaan Negeri Argamakmur. 

Dalam surat itu disebutkan penyidik Kejaksaan memberikan kewenangan kepada pihak kedua yakni ketua LSM di Bengkulu Utara untuk menghimpun data dan keterangan terkait pengawasan pengelolaan fisik Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018 diseluruh desa di Bengkulu Utara.

Kemudian nantinya pihak kedua senantiasa melaporkan perkembangan atas pengawasan fisik Dana Desa tahun 2018 kepada pihak kesatu, yaitu penyidik Kejaksaan Negeri Argamakmur. Nah, kemudian oknum ketua LSM itu diduga melakukan kerjasama dengan beberapa kepala desa di Bengkulu Utara. Isinya terkait peran LSM dalam pengawasan penggunaan Dana Desa (DD). 

Dari informasi yang terhimpun media ini, para kades yang bekerjasama dengan LSM tersebut diduga dimintai sejumlah uang, jumlahnya variatif berkisar antara Rp 5-7 juta. Pihak kepala desa sempat mempertanyakan surat kerjasama dengan camat dan dinas PMD Bengkulu Utara. Mereka mengaku tidak mengetahui adanya surat kerjasama antara LSM dan penyidik Kejari Argamakmur. [Am]

NID Old
5235