Incumbent Maju Pilkada Wajib Cuti, ASN, TNI dan Polri Mundur.!

Ketua KPU BS Alpin Samsen

Bengkulu Selatan, Bengkulutoday.com - Sesuai dengan peraturan KPU No 3 Tahun 2017 Tentang pencalonan kepala daerah yang juga diatur dalam PKPUu No 18 Tahun 2019 dijelaskan Paslon incumbent yang maju pada tahapan Pilkada wajib cuti. Sementara Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri yang hendak maju Pilkada wajib mengundurkan diri.

Ketua KPU Bengkulu Selatan Alpin Samsen menjelaskan incumbent pada Pilkada Bengkulu Selatan wajib melampirkan surat  cuti dari masa kampanye hingga masa tenang.

"Mengenai hal ini diatur dalam PKPU perubahan kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati Dan Wali Kota,Wakil Wali Kota, Di Atur Dalam Pkpu No 18 Tahun 2019. Bahwa Paslon incumbent wajib cuti, sedangkan ASN, TNI dan Polri wajib mundur apabila mencalonkan diri," jelas Alpin.

"Setiap pasangan calon harus taati aturan dan apabila tidak konsikoennya bisa saja di coret atau dinyatakan Tms sebagai paslon Pilkada 2020 Mendatang," ujar Alpin.

 

Pewarta : Fongky