'Incar' Korupsi di Seluma, Kejati Periksa Dua Pejabat

Henri Nainggolan, Aspidsus Kejati Bengkulu
Henri Nainggolan, Aspidsus Kejati Bengkulu

Bengkulutoday.com - Dua pejabat dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Seluma serta Inspektorat Seluma dipanggil penyidik Kejati Bengkulu untuk dimintai keterangan, Rabu (11/4/2018). Dilansir dari Bengkulunews.co.id, pemanggilan tersebut terkait dugaan adanya penyelewengan dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Pemda Seluma pada tahun anggaran 2017 lalu dengan nilai Rp 65 miliar.

"Kita menduga ada indikasi kerugian negara sekitar Rp 12 miliar dalam dana TPP tersebut," kata Aspidsus Kejati Bengkulu Henri Nainggolan di Kantor Kejati Bengkulu.

Henri menambahkan, penyelidikan sedang berlangsung terhadap beberapa pejabat dari Pemda Seluma. Selain itu, pihaknya juga akan meminta keterangan ahli dari Dirjen Anggaran dan Kementerian Dalam Negeri RI. "Keterangan tersebut terkait peraturan pencairan TPP oleh pemda untuk ASN," ungkap Henri.

Masih dilansir dari Bengkulunews.co.id, permasalahan tersebut muncul setelah besaran TPP dilingkungan Kabupaten Seluma menuai protes keras dari banyak kalangan karena adanya kesenjangan di OPD yang bertipe A, B dan C yang ditetapkan oleh Tim Anggaran pemerintah Daerah (TAPD). Ketetapan ini dianggap tidak sesuai dengan beban kerja masing-masing ASN di Kabupaten Seluma.

Kemudian, besaran dalam TPP pada OPD tipe C yang termasuk dalam TP4D jabatan Kepala Bidang (Kabid) disalah satu OPD menerima TPP dengan besaran mencapai 14 juta hingga 16 juta rupiah.

TPP yang diterima tersebut, dianggap lebih besar dari Kepala OPD tipe A seperti di Dinas PU yang hanya menerima TPP sebesar Rp 13 juta, sedangkan kepala bagian (Kabag) dilingkungan Sekretariat Pemerintah Kabupaten Seluma hanya menerima TPP sebesar Rp 12 juta setiap bulannya.

[Editor : Riki Susanto]

NID Old
4503