Bengkulutoday.com - Rapat dengar pendapat ( Hering) terkait laporan hasil pengujian kelayakan struktur PTM Bengkulu pasca kebakaran dikantor DRPD Kota Bengkulu, Senin (18/02/2019).
Hearing tersebut dipimpin langsung Wakil ketua II DPRD Kota Bengkulu Teuku Zulkarnain di dampingi Ketua Komisi III Sudisman, Suimi Fales, Roni L Tobing dan Komisi I Sandi Birnando dan Hamsi Sekertaris Komisi I. Selain itu Yulian Disprindag Kota, pihak pengelola PTM Zulkifli Ishak, UPTD PUPR Provinsi Hendro Sulistyo dan Asosiasi pedagang Safri.
Keterangan tim ahli Teknik dari Universitas Bengkulu Muklis mengatakan Area gedung yang terkena dampak kebakaran tidak layak oprasi sebelum diberlakukan khusus sedangkan area yang tidak terkena dampak kami mentakan bahwa masih baik bardasarkan hasil hamer.
"Peraturan beton mulai dari PBI 71, SNI 71, SNI 2002 dan SNI 2013, kalau saya disuru apaka gedung itu aman dan saya akan melihat peraturan yang baru. Peraturan yang baru itu lebih sentrik dari pada peraturan yang lama," jelas Mukhlis tim ahli Dari UNIB Bengkulu.
Ada kemungkinan gedung itu cukup aman peraturan lama sedangkan peraturan yang baru tidak aman kerena melakukan analisisnya memerlukan waktu beberapa bulan melakukan hal itu
"Jadi yang perlu saya nyatakan tegas bahwa bagian kebakaran sedangkan yang tidak kebakaran kami tidak ada dokumennya" Mukhlis tim ahli Dari UNIB Bengkulu.
Ditangkapi oleh Wakil ketua II DPRD Kota Bengkulu Teuku Zulkarnain, yang kebakaran dan tidak kebakaran itu dalam satu gedung. Bagian yang tidak terbakar ini berpengaruh apa tidak.
Dengam adanya dekranasi akan menyebabkan ketidak seimbangan apabilah terjadi sesuatu dan akan roboh kebawa, yang tidak terbakar ikut juga ditimpa.
"Bentuk keperihatinan saya, komisi III langsung diperintahkan sidak ke lokasi PTM untuk melihat langsung keadaan pasca Kebakaran kemaren, tidak ada kepentingan yang lain dan saya ini mantan orang pasar. Kami serius menangani persoalan ini karena menyangkut hajat orang banyak" Kata Teuku Zulkarnain
Selain itu, Rony L Tobing mempertanyakan bahwa apakan benar ada pedagang yang disuru jualan didalam dan disuru membuat surat pernyataan, kalau terjadi apa-apa pedagang sendiri yang menanggung risikonya.
"Kegelisahan didalam diri saya dan saya bertanya kepada pengurus Asosiasi. Beberapa hari ini banyak bertanya apaka relokasi untuk masuk ke dalam, apaka betul pedagang itu diminta membuat surat pernyataan kalau terjadi apa-apa Itu kembali kepada pedagang," tanya Roni L Tobing.
Kemudian dari pihak Pengelola PTM Zulkifli Ishak, meyampaikan Tim balai PU datang kelokasi melakukan survey secara visual, dampak kebakaran seperti apa untuk melihat tingkatan kerusakan yang ada Itu dilakukan 20 Desember 2018 lalu.
"Itu setelah kami mengajukan kepada Balai PU Provinsi melakukan survei ada kerusakan beton di lantai dua diatas lantai satu, setelah survei ada kerusakan beton di lantai dua dan lantai satu tidak mengalami kerusakan pasca kebakaran. Di lantai dasar tidak ada kerusakan dengan ditandai tidak ada rusak instalasi listrik pada lantai dasar" Kata Zulkifli Ishak.
Kendati itu dari Asosiasi pedagang Safri, " Kami mengusulkan kapada pihak pengelola agar pedagang yang berada di PTM pasca Kebakaran itu direlokasi ke parkiran, ternyata tidak direlokasi kesana dan ada surat edaran sebagian pedagang itu direlokasi ke dalam pasar lantai dasar PTM," tutupnya. [Adv/Jk]