Hampir Sekilo Gram Sabu Siap Edar Digagalkan BNNP Bengkulu

BNNP Bengkulu saat konferensi pers

Bengkulutoday.com - Hampir sekilo gram narkoba jenis sabu atau seberat 740,3 gram siap edar berhasil digagalkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu. Sabu seberat 740,3 gram itu diamankan dari dua tempat kejadian perkara (TKP) dan terduga pelaku berbeda. 

Untuk sabu seberat 240,3 gram diamankan dari tersangka H alias IBS. Sedangkan sabu seberat 500 gram diamankan dari tersangka R dan IB.

Adapun jaringan narkoba para terduga pelaku merupakan jaringan lintas provinsi yang juga terhubung dengan jaringan narkoba di Rumah Tanahan Malabero.

Dalam dua kasus itu, BNN Provinsi Bengkulu menetapkan empat orang sebagai tersangka, dua diantaranya adalah residivis. 

Kepala BNNP Bengkulu Brigjen Pol Agus Riansyah dalam konferensi persnya di kantor BNNP Bengkulu, Selasa (17/9/2019) mengatakan, narkoba sebanyak itu jika diedarkan dapat meracuni sebanyak 7000 generasi. 

"Tindakan ini merupakan bentuk keseriusan BNN dalam mengungkap kasus narkoba dan menjaga generasi dari bahaya narkoba," kata Agus Riansyah.

(Hz)