Gunakan Narkoba Sejak Tahun 2000, Karyawan PT SIL Ditangkap!

Tersangka kasus narkoba ditampakkan saat press release Polres Bengkulu Utara

Bengkulu Utara, Bengkulutoday.com - AN (40), warga Desa Marga Sakti Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara, ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Bengkulu Utara pada Sabtu (25/1/2020) lalu. AN ditangkap petugas lantaran 1 paket narkoba jenis sabu. 

Pengakuan AN, narkoba sabu tersebut diperolehnya dari Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan."Diperoleh dari seseroang inisial TT yang juga napi di Lapas Lubuklinggau, pengirimannya dengan menggunakan sistem peta," kata Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto S.IK MH melalui Kasat Narkoba Iptu Bayu Heri Purwoko, MH saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Mapolres Bengkulu Utara, Selasa (28/1/2020).

Penangkapan terhadap AN bermula dari informasi masyarakat, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku AN dengan barang bukti narkoba jenis sabu.

AN sendiri mengakui barang bukti narkoba sabu tersebut miliknya yang didapat dari Lubuklinggau dengan sistem transaksi transfer dan peta. Dia bahkan mengakui mengkonsumsi narkoba sabu sejak tahun 2000 lalu. (Am)