Giliran Polres Usut Kasus Korupsi di Pemkot Bengkulu

Kapolres Bengkulu AKBP Prianggodo Heru

Bengkulutoday.com - Unit Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Bengkulu, tengah mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan atau rehabilitasi sarana dan prasarana pokok unit perbenihan di Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bengkulu. Adapun pembiayaan kegiatan tersebut bersumber dari ABPD Kota Bengkulu tahun 2018. 

Kapolres Bengkulu AKBP Prianggodo Heru mengatakan, kasus dugaan korupsi pada DKP Kota Bengkulu itu berlokasi di Jalan Citandui Kelurahan Muara Dua Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu, dengan nilai Rp 951 juta rupiah. Sebagai kontraktor pelaksana adalah CV Dian Bumi Pratama yang beralamat di Jalan Trip Kastaiani Manna Kabupaten Bengkulu Selatan. Berdasarkan kontrak, proyek dikerjakan mulai 20 Juli 2018 sampai dengan 26 Desember 2018.

Dijelaskan Kapolres, temuan dugaan korupsi itu terjadi berdasarkan fakta bahwa CV Dian Bumi Pratama tidak menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. Kemudian, CV Dian Bumi Pratama mengajukan addendum perpanjangan waktu pekerjaan sampai tanggal 24 Januari 2019. Pada kenyataannya, kontraktor tidak juga dapat menyelesaikan pekerjaannya, akhirnya, DKP memutuskan kontrak kerja.

Selama pekerjaan berlangsung, kontraktor telah mencairkan dana Rp 666.380.000 dengan dua kali termin. 

Nah, berdasarkan opname pekerjaan oleh Tim PPHP, ditemukan spesifikasi yang diduga tidak sesuai RAB, sehingga tidak dapat diterima. Adapun bobot pekerjaan yang telah dilaksanakan senilai 51,01 persen. 

Dari haisl pemeriksaan fisik oleh ahli independen dari Unihaz, juga ditemukan kekurangan volume pekerjaan, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara. 

"Dari hasil penyelelidikan ditemukan dugaan kelebihan bayar dibandingkan dengan bobot pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh CV Dian Bumi Pratama," kata Kapolres dalam keterangannya, Sabtu (24/8/2019).

(JS)