Gelar Sidang TPP, Rutan Manna Berikan Hak Kepada Warga Binaan Pemasyarakatan

rutan

MANNA – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Manna kembali menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Sabtu (08/2). Sidang ini merupakan bagian dari upaya untuk menentukan program pembinaan yang tepat bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), berdasarkan tahapan yang berlaku. Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran Pejabat Struktural Rutan Manna yang bertindak sebagai anggota TPP, dengan agenda utama membahas usulan Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) bagi WBP.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Manna, Andi Ridwan, selaku Ketua Tim TPP, menjelaskan bahwa dalam sidang kali ini, WBP dibagi ke dalam beberapa kategori pekerjaan, antara lain: Kebersihan luar (4 orang), Kebersihan kantor (5 orang), Masjid (2 orang), Kebun (3 orang), Tukang (3 orang), Dapur (2 orang), Besukan (1 orang), dan Kebersihan Blok (4 orang). Semua WBP yang diusulkan telah memenuhi syarat sesuai dengan Permenkumham No. 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Permenkumham No. 3 Tahun 2018, terkait Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

“Kami akan mendengarkan masukan dari anggota sidang TPP untuk mendapatkan rekomendasi selanjutnya,” ujar Andi Ridwan.

Kepala Rutan Manna, Muhamad Nur, menegaskan bahwa sidang TPP ini sangat penting dalam rangka meningkatkan proses pembinaan di dalam Rutan. “Sidang TPP merupakan indikator keberhasilan pembinaan di Rutan. Ini adalah bagian dari evaluasi pembinaan, yang harus dilakukan secara objektif dan transparan. Kami ingin agar hasilnya dapat diterima oleh semua pihak,” ungkap Muhamad Nur