Gelar Rapat Pleno, KPU Bengkulu Selatan: 177 DPT Tidak Memenuhi Syarat

Rapat pleno KPU BS

Bengkulu Selatan, Bengkulutoday.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan ada 126.739 warga Kabupaten Bengkulu Selatan yang memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilihnya pada Pilkada serentak 24 November 2024 mendatang.

DPT itu terdiri 63.732 laki-laki dan 63.007 perempuan. Jumlah pemilih ini telah ditetapkan dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang telah disahkan oleh KPU Bengkulu Selatan dalam rapat pleno Kamis, 19 September 2024 yang digelar di Aula Kantor Kementerian Agama (Kemenag).

DPT Pilkada Bengkulu Selatan ini tersebar di 330 tempat pemungutan suara (TPS) 158 desa/kelurahan dan 11 kecamatan. Jika dibandingkan daftar pemilih sementara (DPS), jumlah pemilih dalam DPT berkurang.

Tetapi jika dibandingkan pemilih pada Pemilu 14 Februari 2024 yang berjumlah 126.062 jiwa, pemilih di Pilkada 2024 mengalami penaikan 677 jiwa.

Berikut sebaran DPT Pilkada Bengkulu Selatan 2024 di 11 Kecamatan:

1. Kecamatan Kedurang: 9451 jiwa

2.Kecamatan Seginim: 13.431 jiwa

3. Kecamatan Pino: 9.842 jiwa

4. Kecamatan Manna: 12.372 jiwa

5.Kecamatan Kota Manna: 22.610 jiwa

6.Kecamatan Pino Raya: 17.072 jiwa

7. Kecamatan Kedurang Ilir: 6.982 jiwa

8.Kecamatan Air Nipis: 9.936 jiwa

9. Kecamatan Bunga Mas: 5.322 jiwa

10.Kecamatan Pasar Manna: 13.334 jiwa, dan

11. Kecamatan Ulu Manna: 6.387 jiwa

DPT sudah ditetapkan. Hasilnya, jumlah DPT justru berkurang dibandingkan daftar pemilih sementara (DPS). Ada 177 pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat. Penyebabnya, meninggal dunia, pindah, dan perubahan status," ujar Aspriantoni Divisi Data dan Informasi KPU Bengkulu Selatan 

Menurut Aspriantoni, sebelum DPT Pilkada Bengkulu Selatan ditetapkan, pihaknya terlebih dahulu menetapkan DPS yang berjumlah 126.916 jiwa.

DPS ini kemudian diturunkan atau diumumkan kembali ke masyarakat secara luas.. Tujuannya meminta masukan apabila ada warga yang memenuhi syarat namun belum masuk sebagai pemilih, maupun ada warga yang tidak lagi memenuhi syarat

Dari hasil penelusuran badan adhoc kami di desa/kelurahan dan kecamatan, yang tak lagi memenuhi syarat lebih banyak dibandingkan mereka yang belum terdata," ungkap Aspriantoni.