Gelapkan Mobil Panther, Dua Pria Warga Kota Dibekuk Polisi

Unit mobil Isuzu Panther dan dua pelaku penggelapan

Bengkulutoday.com - Dua orang pelaku penggelapan, MT (51) dan HY (45) berhasil dibekuk aparat Kepolisian dari Polsek Teluk Segara. MT adalah warga Kelurahan Lempuing dan HY adalah warga Kelurahan Padang Jati, Kota Bengkulu. 

Keduanya dilaporkan oleh korban bernama Riyan Sayaputra, warga Perumnas Royal Residen tahap III Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu ke Polsek Teluk Segara pada Sabtu (11/5/2019).

Kepada Polisi Sektor Teluk Segara, korban mengaku mobil jenis Isuzu Panther warga hitam BD 1592 AV miliknya digelapkan oleh dua pelaku tersebut. Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp 81 juta.

Mendapat laporan dari korban, Polisi bertindak cepat dengan menyelidiki keberadaan pelaku. Kemudian, pada malam hari, dua pelaku tersebut berhasil ditangkap oleh Polisi.

"Setelah mendapat laporan dari korban, kami bergerak dan berhasil mengamankan pelaku pada malam harinya, saat ini dua terduga pelaku bersama 1 unit barang bukti mobil Isuzu Panther telah diamankan," kata Kapolres Bengkulu AKBP Heru Prianggodo melalui Kapolsek Teluk Segara Kompol Jauhari, Senin (13/5/2019).

Kedua pelaku ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara terkait ancaman pidana, Jauhari mengatakan keduanya diancam dengan hukuman 5 tahun penjara karena diduga melakukan penipuan dan atau penggelapan.

[js]