Gejolak Corona, Aktivitas Imigrasi Indonesia-China Dihentikan

Pemaparan sosialisasi dari Kanwil Kemenkumham Bidang Keimigrasian

Bengkulutoday.com - Guna mengantisipasi penyebaran virus corona, Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) mengeluarkan satu kebijakan yang menginstruksikan larangan sementara masuknya turis dan barang yang berasal dari China.

Seperti yang disampaikan Kepala Divisi Bidang Keimigrasian Kantor wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu, Adnan menyampaikan bahwa pihaknya sudah berkordinasi mencegah masuknya orang dan barang dari Tiongkok China.

"Pemerintah menghentikan sementara fasilitas bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival) bagi semua warga negara yang pernah tinggal atau mengunjungi wilayah Republik Rakyat Tiongkok dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia," kata Adnan seusai sosialisai Peraturan Kementerian Nomor 3 Tahun 2020 tentang hal tersebut di atas, Selasa (18/2/2020), di Hotel Santika Bengkulu.

Dia juga menekankan kepada sejumlah instansi kesehatan, penyedia layanan transportasi udara dan laut dan intansi vertikal untuk melakukan pengawasan ketat agar tidak ada lagi aktifitas keluar masuk orang dan barang ke negara yang tengah terdapat virus corona.

"Karena ini merupakan wilayah kerja kami, maka kami sudah menginstruksikan ke semua pihak terkait agar dapat ditindak lanjuti, agar penyebaran virus itu tidak terjadi di Bengkulu," ucap Adnan.

Kemudian, kepada pekerja asing asal China atau negara lain yang sudah terdapat virus corona dan saat ini tengah berada di negara asal mereka, untuk sementara dilarang kembali ke Provinsi Bengkulu.

Diketahui pelarangan ini berlaku hingga 29 Februari 2020 mendatang dan akan dievaluasi kembali. 

Pewarta : Bisri Mustofa