Gegara Narkoba, Biduan Asal Kepahiang Diciduk Polisi

RPS dan RH Diamankan Polres Kepahiang Akibat Penyalahgunaan Narkotika

Kepahiang, Bengkulutoday.com - Kinerja Satnarkoba Polres Kepahiang, Polda Bengkulu patut diacungi jempol, dimana jajaran kepolisian tersebut mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba sekaligus. Yakni, Sat Narkoba Polres Kepahiang berhasil meringkus residivis terduga pengedar ganja lintas provinsi RH (27).

Kemudian, salah satunya aparat juga mengamankan salah seorang berprofesi sebagai biduan asal Kepahiang RPS (27) yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.I.K MAP mengatakan keduanya diamankan dari kediamannya masing-masing

"Atas dugaan kepemilikan narkoba ini, masing-masing keduanya diamankan di kediamannya," sampai Kapolres pada press realese Kamis (9/7/20).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku penyalahgunaan narkoba ini diamankan dimapolres Kepahiang dan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 tentang penyalahgunaan narkoba.