Gadis 13 Tahun Disetubuhi Pria Tetangganya, Kepergok Ibunya di WC

Wakapolres Bengkulu Kompol I Gusti Putu saat memberikan keterangan pers kepada wartawan

Bengkulutoday.com - Fa (23), pria warga Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu diamankan petugas Sat Reskrim Polres Bengkulu. Fa diamankan petugas karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dengan korban seorang gadis pelajar yang berumur 13 tahun yang juga tetangganya sendiri. 

Kapolres Bengkulu AKBP Prianggodo Heru melalui Wakapolres Kompol I Gusti Putu mengatakan, korban diduga dicabuli dan disetubuhi oleh terduga pelaku beberapa kali. Kejadiannya sejak empat bulan terakhir.

"Terduga pelaku melakukan aksinya berkali-kali, bermula dari terduga pelaku yang melakukan video call kepada korban pada malam hari. Karena dalam kondisi kurang sadar, ternyata terduga pelaku merekam korban. Kemudian terduga pelaku mengajak korban bertemu didekat rumahnya dan mengajak berhubungan badan. Korban awalnya menolak, namun karena ditekan dan diancam, akhirnya korban menuruti kemauan terduga pelaku," terang Kompol I Gusti Putu saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Bengkulu, Rabu (13/11/2019).

Usai melakukan aksi pertamakalinya kepada korban, terduga pelaku kembali mengulangi aksinya. Namun, pada aksi terakhirnya, terduga pelaku kepergok ibu korban dan terduga pelaku kabur. 

"Saat itu, terduga pelaku melakukan aksinya di WC di belakang rumah korban, aksi tersebut dipergoki oleh ibu korban dan terduga pelaku kabur," terang Kompol I Gusti Putu .

Tidak terima atas kejadian yang menimpa anaknya, ibu korban kemudian melapor ke Polres Bengkulu. 

"Terduga pelaku sempat kabur di dalam kota, namun berhasil diamankan oleh pertugas," imbuh Kompol I Gusti Putu.

Terduga pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Bengkulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tersangka kita jerat dengan undang-undang perlindungan anak, ancamannya 15 tahun penjara," jelas Kompol I Gusti Putu. (Yusuf)