Gadis 12 Tahun Dicabuli di Kontrakan

Polres Rejang Lebong saat melakukan press release

Rejang Lebong, Bengkulutoday.com - Seorang pria berinisial MFA alias Fi (20), warga Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong, diringkus petugas Satreskrim Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu pada Senin (27/3/2023) malam dikediamannya atas kasus pencabulan terhadap korban yang masih berusia dibawah umur (12 tahun).

MFA diringkus petugas setelah diterimanya laporan dari korban yang mengaku dicabuli oleh pelaku MFA disebuah kontrakan di Kota Curup Kabupaten Rejang Lebong.

Kejadiannya pada Selasa (17/2/2023) malam lalu. Saat itu, korban dijemput temannya kesalah satu kontrakan di Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong. 

Setelah tiba dikontrakan, datanglah pelaku. Lantaran hari sudah malam, pelaku tidak menyuruh korban untuk pulang kerumah dan pada malam harinya, korban dicabuli oleh pelaku.

"Sekira pukul 23.00 WIB, koban terbangun lantaran dicabuli oleh pelaku. Korban tidak berani melawan hingga pada Bulan Februari 2023, korban memberanikan diri bercerita kepada keluarganya. Tidak terima atas kejadian itu, keluarga korban lantas membuat laporan ke polisi," terang Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Samson Sosa Hutapea dan Kasi Humas Iptu S Simanjuntak saat press release di Mapolres, Selasa (28/3/2023).