Fungsi Penyuluh Agama

Bobi Hertanto
Bobi Hertanto

Menurut Kepala Kanwil Kemenag Bengkulu, Drs H Bustasar,MS,M.Pd, Penyuluh Agama Islam merupakan salah satu mitra Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam sekaligus sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan tugas membimbing umat Islam dalam mencapai kehidupan yang bermutu dan sejahtera lahir dan batin. Kedudukannya ditengah tengah masyarakat adalah sangat penting dan peranannya cukup besar, baik karena ilmunya maupun keteladanannya dalam pengamalan keagamaan.

Begitu besar peran penyuluh agama, dengan posisinya menjadikan Penyuluh sebagai garda terdepan jajaran Kementerian Agama, sebagai pembimbing umat beragama dalam rangka pembinaan mental, moral dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta segala aspek pembangunan melalui pintu dan bahasa agama.

Inilah yang menjadi harapan bersama hingga terselenggaranya rapat koordinasi Penyuluh Agama Islam dengan melibatkan berbagai narasumber yang berkompeten dibidangnya.

Menurut Ir.H. Muchammad Romaharmuziy,M.T anggota DPR RI Komisi XI Kehadiran Penyuluh Agama ditengah-tengah masyarakat sangat dinantikan eksistensinya, Penyuluh agama hendaknya dapat menjadi barometer bagi pengamalan agama Islam, dimana agama yang mempunyai nilai-nilai universal dapat diapresiasikan oleh para penyuluh agama. Karena itu seorang penyuluh ditengah-tengah masyarakat adalah merupakan figur yang ditokohkan, pemuka agama, tempat untuk bertanya, begitu pula dengan adanya aliran keagamaan, hendaknya penyuluh agama dapat menjernihkan, tidak menambah keruh suasana akan tetapi hendaknya dikembalikan setiap permasalahan yang ada ditengah-tengah masyarakat kepada sumber aslinya yaitu Alquran dan Hadits nabi Muhammad SAW.

Terkait dengan keberadaan Penyuluh Agam Islam di era globalisasi ini diharapkan mampu menjadi garda terdepan pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Sejarah menceritakan bagaimana kehidupan islam di nusantara disebarkan melalui berbagai cara seperti perdagangan pendidikan, pernikahan. Hingga akhirnya Islam berdiri tegak di bumi nusantara”.

Oleh karena itu, selain penyuluh agama memiliki kemampuan  dan kecakapan yang memadai, baik penguasaan materi penyuluhan maupun tehnik penyampaian, ia juga mampu memutuskan dan menentukan sebuah proses kegiatan bimbingan dan penyuluhan, sehingga dapat berjalan sistematis, berhasil guna, berdaya guna dalam upaya pencapaian tujuan yang diinginkan.

Menilik dari peranan penyuluh agama Islam sebagaimana yang diuraikan oleh Ka.Kanwil Agama Provinsi Bengkulu Drs. H. Bustasar,MS.,M.Pd, maka jelas bahwa tugas pokok penyuluh agama Islam adalah melakukan dan mengembangkan kegiatan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan melalui bahasa agama. Berikut beberapa fungsi dari Penyuluh Agama yang berhasil dirangkum dari beberapa penjelasan narasumber pada acara Rapat Koordinasi Penyuluh Agama Islam beberapa waktu yang lalu:

Fungsi Informatif dan Edukatif.
Hendaknya Penyuluh Agama Islam harus mampu memposisikan dirinya sebagai sumber informasi dan sumber pembelajaran dengan menyampaikan penerangan agama dan mendidik masyarakat sebaik-baiknya sesuai dengan tuntunan Al- Qur’an, dan Sunnah.

Fungsi Konsultatif
Penyuluh Agama Islam harus mampu memposisikan dirinya sebagai tempat konsultasi dari setiap permasalahan dan pesoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat, terutama dalam hal kegiatan keagamaan.

Fungsi Advokatif
Penyuluh Agama Islam harus mampu memposisikan dirinya sebagai advokat atau wadah perlindungan dan pembelaan bagi masyarakat terhadap berbagai ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang merugikan akidah, mengganggu ibadah dan merusak akhlak.

Penyuluh agama sebagai figure juga berperan sebagai pemimpin masyarakat, sebagai imam dalam masalah agama dan masalah kemasyarakatan serta masalah kenegaraan dalam rangka menyukseskan program pemerintah. Dengan kepemimpinannya, penyuluh agama Islam tidak hanya memberikan penerangan dalam bentuk ucapan-ucapan dan kata-kata saja, akan tetapi bersaama-sama mengamalkan dan melaksanakan apa yang dianjurkan. Keteladanan ini ditanamkan dalam kegiatan sehari-hari, sehingga masyarakat dengan penuh kesadaran dan keihklasan mengikuti petunjuk dan ajakan pemimpinnya.

Penyuluh agama juga sebagai agent of change yakni berperan sebagai pusat untuk mengadakan perubahan kearah yang lebih baik, di segala bidang kearah kemajuan,  perubahan dari yang negative atau pasif menjadi positif atau aktif. Karena ia menjadi motivator utama pembangunan. Peranan  ini sangat penting karena pembangunan di Indonesia tidak semata membangun manusia dari segi lahiriah dan jasmaniahnya saja, melainkan membangun segi rohaniah, mental spiritualnya dilaksanakan secara bersama-sama.

Pada kesempatan yang sama selaku narasumber, Kapolda Provinsi Bengkulu Brig.Pol.Drs.Coki Manurung, SH.,M.Hum pun mengungkapkan bahwa Potensi radikalisme di Indonesia tidak pernah padam dan surut, tidak menutup kemungkinan termasuk di wilayah Provinsi Bengkulu, maka sangat perlu selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman radikalisme dan terorisme. Kunci memerangi terorisme tidak hanya terletak pada kesigapan aparat pemerintah dan kebijakan, melainkan perlu dukungan dari segala lapisan masyarakat.

Melalui rakor tersebut Coki Manurung mengajak kepada seluruh tenaga Penyuluh Agama se Provinsi Bengkulu agara agar sama-sama menjadi promotor dan corong terdepan menyuarakan anti radikalisme dan terorisme melalui bahasa agama kepada masyarakat.

Hasil akhir yang ingin dicapai dari tugas seorang penyuluh agama pada hakekatnya ialah terwujudnya kehidupan masyarakat yang memiliki pemahaman mengenai agamanya secara memadai yang ditunjukkan melaui pengamalannya yang penuh komitmen dan kosisten disertai wawasan multi cultural, untuk mewujudkan tatanan kehidupan yang harmonis dan saling menghargai satu sama lain, demi terwujud dan terjaganya NKRI dalam bingkai kerukunan antar umat beragama.

Penulis : Bobi Hertanto (Artikel ini sudah tayang di situs kemenagbengkulu]

NID Old
6248