Fraksi PAN Laporkan Ariyono Gumay ke BK

Ariyono Gumay

Bengkulutoday.com - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kota Bengkulu, melaporkan Anggota DPRD Kota Bengkulu Ariyono Gumay ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bengkulu. 

Laporan tertulis ditandatangani oleh Ketua Fraksi PAN, Kusmito Gunawan, tertanggal 3 Februari 2020. 

Berikut petikan laporan Fraksi PAN:

"Sehubungan dengan surat sdr Ariyono Gumay tanggal 28 Januari 2020 nomor: 01/I/ARI/2020 perihal pembekuan anggaran pembangunan balai kota/rumah dinas Wali Kota Bengkulu, bersama ini Fraksi PAN telah mengkaji dan menganalisa terdapat indikasi pelanggaran kode etik, pada isis surat yang dimaksud diatas sebagai berikut:

1. Berdasarkan tata tertib DPRD Kota Bengkulu bahwa, Anggota DPRD tidak mempunyai kewenangan menggunakan Kop DPRD Kota Bengkulu dan nomor surat serta menyampaikan ke pihak luar DPRD Kota Bengkulu.

2. Menyangkut materi surat mengenai yang menyatakan bahwa "Tidak pernah melalui proses pembahasan", Fraksi PAN telah mengklarifikasi kepada Anggota Banggar dari Fraksi PAN dan beberapa fraksi-fraksi lain yang menyatakan tegas bahwa materi/isi surat tersebut tidak benar.

Oleh karena itu, kami Fraksi PAN meminta Ketua DPRD melalui Badan Kehormatan DPRD Kota Bengkulu untuk menindaklanjuti sebagaimana indikasi pelanggaran kode etik diatas dan sekaligus surat ini sebagai surat laporan pengaduan.

Sebelumnya, Anggota DPRD Kota Bengkulu Ariyono Gumay meminta anggaran untuk pembangunan rumah dinas Wali Kota Bengkulu dibekukan karena dinilai unprosedur atau tidak melalui mekanisme penggangaran sebagaimana mestinya.  Hal itu disampaikan Ariyono Gumay melalui surat tertulis yang ditujukan kepada Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan.

Dalam surat tertanggal 28 Januari 2020 itu, Ariyono menyampaikan bahwa anggaran pembangunan lanscape, pekerjaan outdour dan indor balai kota sebesar Rp 10 miliar dan pembangunan gedung balai kota Rp 25 miliar pada ABPD 2020 tidak pernah melalui pembahasan di TAPD dan Banggar DPRD Kota Bengkulu. Untuk diketahui, anggaran itu berada di pos Dinas PUPR Kota Bengkulu. 

"Berkenaan dengan hal tersebut, maka kami minta Pak Wali Kota membekukan atau tidak menggunakan anggaran tersebut, supaya tidak menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari. Apabila anggaran tersebut sangat diperlukan, disarankan diusulkan pada pembahasan ABPD Perubahan 2020 nanti," tulis Ariyono Gumay dalam suratnya.

Pewarta: Zainal Ariefin 

ls