FPR Akan Laporkan 3 OPD Kepahiang ke Kejagung

Rustam Efendi

Bengkulutoday.com - Front Pembela Rakyat (FPR) merencanakan akan melaporkan tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang ke Kejagung RI. Laporan akan disampaikan pada Senin 9 Desember 2019 nanti.

Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi, demikian disampaikan pengurus FPR, Rustam Efendi, Sabtu (7/12/2019).

"Kami akan melaporkan secara resmi ke Kejaksaan Agung, ada tiga OPD, Dinas Pertanian, Dinas Pendidikan dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kepahiang,” ujar Rustam Efendi didampingi Skretaris FPR, Iman SP Noya.

Sebelumnya, FPR sudah berkoordinasi dengan Kejagung RI dan tiga Kementerian terkait, diantaranya, Kementerian Pendidikan, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pertanian.

“Kami sudah berkoordinasi dengan tiga Kementerian terkait, FPR diminta untuk membuat laporan resmi secara tertulis,” terang Rustam Ependi.

Terkait dugaan korupsi di dua OPD, Dinas Pendidikan dan Dinas Pertanian tersebut, Rustam Ependi mengatakan item pekerjaannya masih dirahasiakan.

"Untuk laporan korupsi di dua OPD, Dinas Pertanian dan Dinas Pendidikan masih dirahasiakan, biarlah nanti waktu yang menjawabnya, apakah mereka bersalah atau tidak, tetapi kami menduga dugaan korupsi yang sangat sangat fantastis,” sampai Rustam Efendi.

Untuk di RSUD Kepahiang, lanjut Rustam Efendi, akan dilaporkan terkait BPJS, limbah medis dan proyek pembangunan.

“Kasihan masyarakat miskin banyak yang ditanggung oleh BPJS obatnya tidak ada, setiap ruangan seolah olah mati suri, ini disebabkan BPJS yang bermasalah, untuk limbah medis itu sendiri sangat berbahaya bagi lingkungan dan masyarakat sekitar,” lanjut Rustam Ependi.

Sumber: Beritamerdekaonline.com