Endorse Judi Online di Instagram Dibayar Rp 100 Juta, Perempuan ini Ditangkap Ditreskrimsus Polda Bengkulu

Polda Bengkulu saat press release

Bengkulutoday.com - Seorang perempuan berinisial IE (25), ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu lantaran mempromosikan konten/situs judi Online di akun Instragram miliknya.

IE ditangkap oleh polisi saat berada di Kabupaten Bengkulu Selatan berdasarkan hasil pelacakan polisi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan,  didampingi Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi saat press release di Mapolda Bengkulu, Senin (4/11/2024) mengatakan, polisi telah memantau akun Instagram milik tersangka selama sebulan. Dalam pantauan tersebut, diketahui IE telah mempromosikan judi Online sebanyak 3 konten di media sosialnya melalui postingan di story Instagram.

Dalam mempromosikan judi Online tersebugt, IE menerima imbalan sebesar Rp 100 juta.

"Endorse konten/situs judi Online tersebut telah dilakukan oleh tersangka sejak akhir tahun 2023 hingga 22 Oktober 2024 dengan imbalan Rp 100 juta," terang Dirreskrimsus.

Adapun, tersangka dalam melakukan aksinya menggunakan perangkat Iphone 15 Pro Max yang saat ini telah diamankan oleh polisi.