Eks Sekretaris KPU Tersangka Korupsi

Tersangka Harmazan

Seluma, Bengkulutoday.com - Setelah sebelumnya penyidik Sat Reskrim Unit Tipidkor Polres Seluma menetapkan Anggi Anggraini (33), eks bendahara KPU Seluma sebagai tersangka, kini penyidik juga menetapkan Harmazan (59) yang merupakan eks Sekretaris KPU Seluma sebagai tersangka. Harmazan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana KPU Seluma tahun anggaran 2018.

"Ini sebagai tindak lanjut atas pemeriksaan terhadap tersangka, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana KPU Seluma tahun 2018, terhadap tersangka kita lakukan penahanan setelah kita tetapkan sebagai tersangka hari ini," kata Kapolres Seluma AKBP I Nyoman Merta Dana melalui Kanit Tipidkor Iptu Denny Siregar, SH, MH, Sabtu (14/12/2019).

Sebelum ditahan, terhadap tersangka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh dokter di RSUD Tais, Seluma. 

"Terhadap tersangka dilakukan penahanan di Polres Seluma," imbuh Kanit.

Untuk diketahui, Anggi dan Harmazan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana pemilu KPU Seluma tahun 2018 dengan nilai kerugian negara Rp 1,424 miliar dari nilai anggaran Rp 21 miliar. (Oktarina Tien Syafrudin)