Eks ASN KPU Seluma Terancam Dipolisikan

Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net

Bengkulutoday.com - Eks oknum ASN di Sekretariat KPU Seluma inisial A terancam dipolisikan. Hal ini terkait pernyataannya yang menyebutkan mantan ASN KPU Seluma lainnya, inisial H, telah menggunakan uang senilai Rp456 juta. Padahal uang tersebut untuk pembayaran gaji Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

H tidak terima tudingan A, H yang kini sudah pensiun tersebut akan melaporkan A ke polisi.

"Pasti saya akan lapor balik, karena ini sudah fitnah terkait tudingan A kalau saya sudah mengambil uang gaji PPK dan PPS tahun 2018," kata H.

H pun mengungkapkan, bukan hanya dia yang dicatut namanya, beberapa ASN KPU lainnya juga disebut ikut menikmati uang tersebut.

"Banyak, bukan saya saja yang dia catut itu, hanya saja saya yang paling banyak. Secara logika saja kalau saya yang mengambil uang mencapai Rp456 juta tersebut bisa dicek dengan keadaan saya, bisa dicek di rekening tabungan, mobil saja sudah tidak terbayar kreditnya dari bulan Maret. Lagian si A sudah membuat surat pernyataan siap untuk mengembalikan uang tersebut, kan sudah jelas," ujar H.

Dijelaskannya, gaji PPK dan PPS yang tak kunjung dibayar, gaji untuk bulan November dan Desember 2018, sedangkan H pensiun per 31 Agustus 2018.

"Kejadian itukan di bulan November dan Desember, itu bukan urusan saya lagi. Saya pensiun di bulan Agustus, itu KPA baru dengan anggaran baru dan SK PPK dan PPS yang baru," demikian H.

Baca juga Dua Oknum ASN KPU Seluma Saling Tuding Gelapkan Gaji PPK dan PPS

Seperti diberitakan sebelumnya, gaji PPK dan PPS tiga kecamatan, Semidang Alas, Semidang Alas Maras dan Ulu Talo untuk November dan Desember belum dibayarkan sampai saat ini. Sementara gaji bulan Januari 2019 sudah dibayarkan. Diduga anggaran untuk pembayaran gaji tersebut digelapkan oknum. (Dir)

NID Old
8712