Dugaan Korupsi Bantuan Kemenpora, 14 Desa di Kaur Kena Imbas

Pemeriksaan kasus korupsi bantuan Kemenpora

Bengkulutoday.com - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Kaur, Selasa (15/10/18), menjemput MU (32) di kediamanannya di Jalan H Tompel Kelurahan Pertukangan Utara Kecamatan Persangaran, Jakarta Selatan.

MU dijemput karena tidak kunjung mendatangi panggilan penyidik terkait dengan pengusutan kasus dana bantuan Kemenpora Tahun 2017-2018. Dalam kasus ini, 14 desa diduga terlibat dana hibah Kemenpora dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2,2 miliar.

"Untuk saat ini MU sudah diamankan. MU diduga terlibat korupsi dana bantuan Kemenpora di Kabupaten Kaur Tahun 2017-2018 dengan jumlah bantuan dana Rp 2,2 miliar," kata Kapolres Kaur AKBP Arief Hidayat melalui Kasatreskrim IPTU Ahmad Khairuman, Jumat (16/10/19) kemarin.

MU dijerat Pasal 12 Huruf E Sub Pasal 12 Huruf G JO Pasal 18 Ayat (1) Huruf B UU RI Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31/1999 JO Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Pada kasus ini, empat desa menerima bantuan dari Kemenpora, yakni Desa Tri Tunggal Bakti, Desa Suka Merindu, Desa Sekunyit dan Desa Sinar Mulya. Masing-masing menerima bantuan dana Rp 185 juta untuk pembangunan sarana olahraga berupa gedung olahraga mini.

Sementara 10 desa lainnya menerima bantuan di Tahun 2017. Penerima bantuan dengan nilai Rp 170 juta untuk membangun sarana olahraga, seperti lapangan voli dan lainnya, yakni Desa Tanjung Ganti 2 Kecamatan Kelam Tengah, Desa Tanjung Betung || Kecamatan Kaur Utara, Desa Sukaraja Kecamatan tetap. Selanjutnya Tri Jaya, Desa Airpalawan, Desa Muara Dua dan Sumber Harapan Kecamatan Nasal. Desa selika || Kecamatan Tanjung Kemuning, Desa Awat Mata Kecamatan Semidang Gumay dan Desa Talang Marap Kecamatan Kelam Tengah. (Fad)